Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian.
Baca Juga: Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera
Baca Juga: Anggota DPR ini sebut Panja Jiwasraya tidak akan tumpang tindih
Mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
"AAJI selalu siap bekerja bersama dengan Pemerintah dan OJK untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis)," kata Togar dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (23/1).
Baca Juga: OJK: Indikasi permasalahan Jiwasraya mulai terlihat sejak audit laporan keuangan 2017
Baca Juga: Perdagangan Lima Saham Ini Disetop Gara-Gara Kasus Jiwasraya
"Serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan," lanjut dia.
AAJI sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi.
Serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi.
Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR
Baca Juga: Suspensi efek lima emiten, BEI benarkan terkait Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News