kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian


Jumat, 27 Januari 2023 / 22:47 WIB
Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian
ILUSTRASI. Berkaca Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) yang telah merugikan lebih dari 23 ribu orang, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan memohon pengertian Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat revisi UU Perkoperasian lantaran sangat banyak penipuan berkedok koperasi.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Ajukan Kasasi

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan yaitu dengan merevisi UU Perkoperasian.

"Diharapkan, semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip melalui siaran Instagram KemenKopUKM, Jumat (27/1).

Mahfud MD menghimbau, masyarakat harus hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang dan memilih usaha yang resmi dan legal.

Adapun, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

Baca Juga: Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

"Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan," pungkas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×