kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian


Jumat, 27 Januari 2023 / 22:47 WIB
ILUSTRASI. Berkaca Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) yang telah merugikan lebih dari 23 ribu orang, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan memohon pengertian Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat revisi UU Perkoperasian lantaran sangat banyak penipuan berkedok koperasi.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Ajukan Kasasi

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan yaitu dengan merevisi UU Perkoperasian.

"Diharapkan, semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip melalui siaran Instagram KemenKopUKM, Jumat (27/1).

Mahfud MD menghimbau, masyarakat harus hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang dan memilih usaha yang resmi dan legal.

Adapun, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

Baca Juga: Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

"Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan," pungkas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×