Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 22 Juli 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
"Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
Baca Juga: OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus Perkara DSI kepada Bareskrim Polri
Tim Likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, terdiri dari Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua. Selain itu, Ilvia Aritonang sebagai Anggota, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat sebagai Anggota, Nency Abdullah sebagai Anggota, dan Roni Nofriyanto sebagai Anggota.
Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga berada di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
