Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut.
Baca Juga: OJK menyebut masih ada 39 multifinance yang masih bermodal cekak
“Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru. Karena pelaku usaha pembiayaan harus mencari kesempatan memperoleh pendanaan baru ketika perbankan dalam negeri lebih selektif memberikan pinjaman,"ujarnya Suwandi Wiratno kepada Kontan.co.id, Kamis (25/7).
Menurut Suwandi, sebagian perusahaan pembiayaan masih sulit dan sebagian perusahaan pembiayaan masih dapat dengan menjaminkan fixed asset, dan sebagian masih bisa menerbitkan Medium Term Notes (MTN) walaupun harus memberitahukan ke pengawas OJK terlebih dahulu.
Baca Juga: Wuling Finance dapat pinjaman US$ 10 juta dari JP Morgan
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar atau sebesar 21,20% dari total industri sebanyak 183 yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.
OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017, kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News