kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Agar selamat, multifinance bermodal cekak bisa pakai cari ini untuk tambah ekuitas


Kamis, 25 Juli 2019 / 20:23 WIB
Agar selamat, multifinance bermodal cekak bisa pakai cari ini untuk tambah ekuitas


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga: OJK menyebut masih ada 39 multifinance yang masih bermodal cekak

“Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru. Karena pelaku usaha pembiayaan harus mencari kesempatan memperoleh pendanaan baru ketika perbankan dalam negeri lebih selektif memberikan pinjaman,"ujarnya Suwandi Wiratno kepada Kontan.co.id, Kamis (25/7).

Menurut Suwandi, sebagian perusahaan pembiayaan masih sulit dan sebagian perusahaan pembiayaan masih dapat dengan menjaminkan fixed asset, dan sebagian masih bisa menerbitkan Medium Term Notes (MTN) walaupun harus memberitahukan ke pengawas OJK terlebih dahulu.

Baca Juga: Wuling Finance dapat pinjaman US$ 10 juta dari JP Morgan

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar atau sebesar 21,20% dari total industri sebanyak 183 yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.

OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017, kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×