Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk merelaksasi kredit kepada pelaku UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak Covid-19. Namun, beberapa pihak menilai pihak pemerintah harus lebih cermat dalam menerapkan kebijakan ini.
Bukan tanpa sebab, kebijakan semacam ini bila dilakukan secara tidak tepat sasaran bukan tidak mungkin memicu debitur nakal untuk memanfaatkan relaksasi kredit tersebut sehingga memberikan dampak buruk ke perbankan dan perekonomian nasional.
Baca Juga: Sejak covid-19, transaksi mobile banking BRIsyariah (BRIS) naik 5%
Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/3), Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam. Sebab relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukkan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona dan bukan untuk seluruh debitur.
Selain hanya untuk debitur yang terdampak virus corona, Agus menekankan bahwa relaksasi ini bukan bermakna penundaan cicilan secara keseluruhan. Pasalnya, kewajiban bunga pun perlu tetap dibayar.
“Jangan ditangkap debitur bahwa mereka diperkenankan tidak membayar kewajibannya (cicilannya) karena jelas sekali bahwa sumber dana bank adalah dana masyarakat yang berupa giro, tabungan, dan deposito yang harus dibayarkan bunganya ke masyarakat,” terang Agus yang dikutip, Senin (30/3).
Menurut Agus, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya. Namun, kata dia, yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur itu sendiri.
Baca Juga: Ini tips agar pelaku UMKM bisa bertahan hadapi krisis akibat pandemi virus corona
“Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau rescedule. Saya tekankan, kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, seandaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar,” ucap Agus.
Sementara Ekonom Senior Indef Aviliani juga tak setuju jika kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun yang telah disampaikan Presiden Jokowi berlaku bagi semua debitur.