CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.408   46,01   0,55%
  • KOMPAS100 1.165   6,36   0,55%
  • LQ45 849   5,78   0,69%
  • ISSI 294   1,70   0,58%
  • IDX30 443   2,66   0,60%
  • IDXHIDIV20 514   3,06   0,60%
  • IDX80 131   0,88   0,68%
  • IDXV30 135   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 142   1,03   0,73%

AIA Tawarkan Rider Premium Hingga Negeri Tetangga


Kamis, 21 November 2013 / 13:37 WIB
AIA Tawarkan Rider Premium Hingga Negeri Tetangga
ILUSTRASI. Promo Indomaret 8-10 Juli 2022


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

Produk asuransi tambahan atau rider ini untuk konsumen yang ingin mendapat perawatan kesehatan kelas satu. "Kami bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Malaysia dan Singapura.

Di Indonesia, kami sudah merangkul 700 rumah sakit, klinik dan laboratorium," ujar Carl Gustini, Presiden Direktur AIA, Rabu (20/11).

Produk tambahan atau rider ini bisa diambil oleh pemegang polis produk dasar unitlink seperti AIA Family Protection (AFFP) atau AIA Priority Link.

Sejumlah keunggulan produk yang ditawarkan antara lain fasilitas kamar satu tempat tidur, cashless yaitu pembayaran tagihan pengobatan dengan menunjukkan kartu anggota.

Menurut Alexander Mahendrawan, Head of Product AIA Financial, perusahaan saat ini memiliki 1,1 juta nasabah. Dan, sebanyak 85% kontribusi premi dari produk unitlink.

Manajemen AIA yakin, prospek asuransi di Indonesia masih sangat besar. Bahkan, tahun depan, di mana banyak pihak memperkirakan kondisi ekonomi melesu, peluang pertumbuhan tetap terlihat.

“Banyak kalangan mengatakan 2014 adalah tahun politik. Tapi kami melihat pertumbuhan tetap ada karena penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah," kata Gustini. Selain itu, dia yakin, pemerintah Indonesia akan menjaga pertumbuhan ekonomi, yang selama ini lebih tinggi dibanding Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×