Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Maka itu harus dipertahankan dengan kebersamaan gotong royong, profesionalisme, idealisme dan tata kelola yang baik (GCG).
Diketahui perusahaan asuransi jiwa ini tengah kesulitan likuiditas. Akibatnya, banyak nasabah AJB Bumiputera tidak diberi kepastian kapan klaim jatuh tempo mereka akan dibayarkan perusahaan sementara premi telah dibayarkan secara rutin.
Deputi Komisioner Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengaku OJK telah menerima laporan bahwa AJB telat membayarkan klaim kepada nasabah. Padahal, menurut Sarjito, pembayaran klaim itu merupakan kewajiban perusahaan.
Baca Juga: Dalam waktu dekat, asuransi umum bisa memasarkan unitlink
Meski demikian, ia menyarankan agar masyarakat lebih memahami risiko dan manfaat produk asuransi sebelum membeli. Salah satunya, risiko menggunakan asuransi berbentuk mutual seperti AJB Bumiputera.
“Dari sisi perlindungan konsumen, setiap penyedia jasa keuangan yang mengeluarkan dan menjual produk harus dengan cara-cara yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News