Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah memiliki jajaran Direksi baru. Dari situ, AJB bergegas melaporkan rencana kerja perbaikan bisnis pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, rencana kerja perbaikan itu baru diterima dan belum sempat ia baca.
Baca Juga: Bakal pasarkan unitlink, AAUI minta syarat aktuaris cukup level associate
Alhasil, Ichsanuddin belum bisa menjelaskan apa saja perbaikan-perbaikan yang dilakukan perusahaan berbentuk mutual itu untuk memulihkan kondisi likuiditasnya.
“Harapan OJK, mudah-mudahan AJB Bumiputera menjadi lebih baik dengan perbaikan yang dilakukan,” kata Ichsanuddin di Jakarta, Rabu (27/8).
Namun perbaikan itu, kata dia, tidak bisa dilakukan secara singkat karena membutuhkan proses. Sementara itu, jajaran Direksi baru AJB Bumiputera masih menunggu uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert test) dari OJK.
“Direksi baru memang sudah diputuskan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) tapi belum feet and proper test. Jadi Direksi sekarang belum resmi,” tambahnya.
Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah membenarkan bahwa pihaknya baru menyerahkan rencana perbaikan kinerja perusahaan ke regulator. Sayangnya ia enggan membeberkan apa saja rencana perbaikan tersebut ketika ditanya.
Yang jelas, BPA berharap besar dengan adanya manajemen baru ini akan memperkuat bisnis perusahaan. Apalagi AJB Bumiputera merupakan asuransi tertua di Indonesia dan merupakan aset bangsa.
Baca Juga: Selain premi, pemain asuransi umum juga bisa raup komisi dari penjualan unitlink
Maka itu harus dipertahankan dengan kebersamaan gotong royong, profesionalisme, idealisme dan tata kelola yang baik (GCG).
Diketahui perusahaan asuransi jiwa ini tengah kesulitan likuiditas. Akibatnya, banyak nasabah AJB Bumiputera tidak diberi kepastian kapan klaim jatuh tempo mereka akan dibayarkan perusahaan sementara premi telah dibayarkan secara rutin.
Deputi Komisioner Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengaku OJK telah menerima laporan bahwa AJB telat membayarkan klaim kepada nasabah. Padahal, menurut Sarjito, pembayaran klaim itu merupakan kewajiban perusahaan.
Baca Juga: Dalam waktu dekat, asuransi umum bisa memasarkan unitlink
Meski demikian, ia menyarankan agar masyarakat lebih memahami risiko dan manfaat produk asuransi sebelum membeli. Salah satunya, risiko menggunakan asuransi berbentuk mutual seperti AJB Bumiputera.
“Dari sisi perlindungan konsumen, setiap penyedia jasa keuangan yang mengeluarkan dan menjual produk harus dengan cara-cara yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













