kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

AJB Bumiputera minta persetujuan pemegang polis terkait panitia pemilihan BPA


Senin, 11 Oktober 2021 / 10:22 WIB
AJB Bumiputera minta persetujuan pemegang polis terkait panitia pemilihan BPA
ILUSTRASI. AJB Bumiputera 1912 meminta persetujuan pemegang polis terkait panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta persetujuan pemegang polis terkait panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang telah dipilih.

Berdasarkan pengumuman manajemen yang dipublikasikan, Sabtu (9/10), pemilihan panitia ini sudah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 11 ayat 2 di mana panitia pemilihan anggota terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang diusulkan manajemen. 

Adapun, panitia seleksi pemilihan anggota BPA ini akan diketuai oleh Suyanto. Sementara itu, anggota-anggotanya ialah Mawarto, Soekardi Pujo Hutomo, Nirwan Daud, Amrith Sahri serta juga dibantu oleh Yansi Tenu.

Baca Juga: Kasus AJB Bumiputera memasuki babak baru, nasabah ajukan hal ini ke AJB

Merujuk pada ketentuan pasal 10 anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, anggota BPA akan terdiri atas perwakilan dari 11 daerah pemilihan di seluruh Indonesia, masing masing anggota BPA akan mewakili pemegang polis di wilayahnya.

Permintaan persetujuan pemegang polis ini dilakukan mengingat tugas peserta RUA/BPA AJB Bumiputera 1912 telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2020 dan ditegaskan dalam surat OJK Nomor: S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020. Oleh karenanya, sidang BPA tidak dapat diselenggarakan untuk mengesahkan panitia pemilihan anggota BPA sesuai Pasal 11 ayat 3 anggaran dasar.

Manajemen bersama dengan stakeholders juga telah berupaya untuk membentuk panitia pemilihan anggota BPA dan mengajukannya ke pengadilan negeri Jakarta Selatan agar mendapatkan penetapan untuk disahkan. Namun permohonan tidak dapat diterima dengan dasar pertimbangan penetapan tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Terus Menyidik Gagal Bayar AJB

“Manajemen AJB Bumiputera 1912 bermaksud untuk menyampaikan susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA dan mendapatkan pengesahan langsung dari Para Pemegang Polis Anggota AJB Bumiputera 1912 yang polisnya masih aktif dan berlaku,” ujar direksi AJB Bumiputera dalam pengumuman.

Lewat publikasi tersebut, para pemegang polis diharapkan bisa memberikan persetujuan atas panitia pemilihan tersebut. Adapun, tanggapan diterima paling lambat sejak adanya pemberitahuan tersebut.

“Pemegang polis harapannya bisa memberikan persetujuan sekaligus juga bisa melakukan pengkinian data anggota yang akan kami gunakan dalam proses pemilihan BPA melalui website dengan link: http://pengkinian.iose.com/,” pungkas direksi AJB Bumiputera.

Baca Juga: Berkas perkara eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel

Baca Juga: Tunggakan pembayaran klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 7 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×