Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggot (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.
Padahal, hal tersebut diatur pada Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 54 ayat 1, Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nurhasanah sebagai Ketua BPA Bumiputera dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi serta menghambat pelaksanaan OJK," terang Leornad, Jumat (2/7).
Baca Juga: Mantan Komut Asuransi AJB Bumiputera Ditahan di Mabes Polri, Usai Disidik OJK
Leornad mengungkapkan, Nurhasanah tidak melaksanakan perintah OJK yang tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang meminta ketua dan anggota BPA untuk menyelesaikan masalah kerugian yang dialami Bumiputera.
Akibat perbuatan tersangka, Bumiputera diduga tidak mampu membayar klaim ke nasabah. Padahal, surat perintah tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah. Asal tahu saja, sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim Bumiputera mencapai Rp 7 triliun
Sebelumnya, Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, telah menyelesaikan tugasnya menyidik tersangka N dalam perkara AJB Bumiputera.
"Penyidik OJK telah menylesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N (Nurhasanah) ke Kejaksaan," terang Tongam.
Tongam menambahkan bahwa untuk tersangka Nurhasanah, OJK telah menyelesaikan tugasnya. Namun, OJK tidak akan berhenti memeriksa AJB Bumiputera 1912.
"Penyidik OJK masih melanjutkan pendalaman penyidikan utk mengumpulkan bukti2 keterlibatan pejabat lainnya," ujar Tongam.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan OJK memeriksa pihak di luar AJB Bumiputera.
Selanjutnya: Resmi ditahan, berkas eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News