CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Tunggakan pembayaran klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 7 triliun


Sabtu, 03 Juli 2021 / 12:54 WIB
Tunggakan pembayaran klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 7 triliun
ILUSTRASI. Tunggakan pembayaran klaim AJB Bumiputera hingga saat ini mencapai Rp 7 triliun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggot (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.

Padahal, hal tersebut diatur pada Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 54 ayat 1, Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nurhasanah sebagai Ketua BPA Bumiputera dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi serta menghambat pelaksanaan OJK," terang Leornad, Jumat (2/7).

Baca Juga: Mantan Komut Asuransi AJB Bumiputera Ditahan di Mabes Polri, Usai Disidik OJK

Leornad mengungkapkan, Nurhasanah tidak melaksanakan perintah OJK yang tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang meminta ketua dan anggota BPA untuk menyelesaikan masalah kerugian yang dialami Bumiputera.  

Akibat perbuatan tersangka, Bumiputera diduga tidak mampu membayar klaim ke nasabah. Padahal, surat perintah tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah. Asal tahu saja, sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim Bumiputera mencapai Rp 7 triliun

Sebelumnya, Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, telah menyelesaikan tugasnya menyidik tersangka N dalam perkara AJB Bumiputera.

"Penyidik OJK telah menylesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N (Nurhasanah) ke Kejaksaan," terang Tongam.

Tongam menambahkan bahwa untuk tersangka Nurhasanah, OJK telah menyelesaikan tugasnya. Namun, OJK tidak akan berhenti memeriksa AJB Bumiputera 1912.

"Penyidik OJK masih melanjutkan pendalaman penyidikan utk mengumpulkan bukti2 keterlibatan pejabat lainnya," ujar Tongam.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan OJK memeriksa pihak di luar AJB Bumiputera.

Selanjutnya: Resmi ditahan, berkas eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×