kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Akhir September, baru 58 entitas gadai legal beroperasi


Rabu, 21 November 2018 / 07:36 WIB
Akhir September, baru 58 entitas gadai legal beroperasi
ILUSTRASI. Bisnis Gadai Swasta


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia jasa gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai akhir September, ada 58 entitas gadai legal yang beroperasi. 

Dari jumlah itu, sebanyak 41 entitas gadai swasta di antaranya masih berstatus sebagai perusahaan terdaftar. Sementara itu ada 16 perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. Lalu 1 pemain lagi adalah perusahaan gadai milik pemerintah PT Pegadaian. 

Seiring dengan jumlah pemain yang makin banyak, jumlah outstanding pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan pemain di sektor industri ini pun makin gemuk.

Per kuartal ketiga tahun ini, jumlahnya mencapai Rp 40,1 triliun. Jumlah ini meningkat 8,6% dari periode yang sama di tahun lalu yang sebanyak Rp 36,9 triliun.

Namun dari jumlah tersebut, Pegadaian masih tetap mendominasi industri dengan nilai outstanding sebanyak Rp 39,8 triliun. Sementara dari pemain gadai swasta jumlahnya baru sebesar Rp 251 miliar.

Meski porsinya masih kecil, Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo menilai pelaku usaha gadai swasta masih punya potensi untuk mencatatkan pertumbuhan bisnis yang lebih tinggi lagi. Pasalnya peluang pasar yang bisa digarap juga masih luas.

Agar bisa mengoptimalkan potensi yang ada, ia mengakui masih ada tantangan yang harus dihadapi. Di antaranya adalah pencarian peluang di daerah yang dinilai punya karakter pasar yang berbeda-beda.

Operasional gadai swasta memang dibatasi maksimal di tingkat provinsi. Makanya pelaku usaha pun mesti pandai-pandai memanfaatkan peluang yang ada di masing-masing wilayah agar bisa memacu bisnis.

Di sisi lain, industri gadai juga dinilai harus bersaing dengan pelaku usaha fintech dalam memenuhi kebutuhan dana masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha pegadaian juga harus bisa mengikuti perkembangan teknologi agar pasarnya tak tergerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×