kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya, Adira Insurance menjadi perusahaan terbuka


Minggu, 15 Desember 2019 / 13:40 WIB
Akhirnya, Adira Insurance menjadi perusahaan terbuka
ILUSTRASI. Mobil derek dari asuransi Autocilin membawa mobil yang mengalami mogok di jalan Casabalanka, Jakarta. PT Asuransi Adira Dinamika menjadi perusahaan terbuka setelah mengganti nama menjadi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika kini telah menjadi perusahaan terbuka setelah mengganti nama menjadi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.

Perubahan nama tersebut telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-793/NB.11/2019 tanggal 29 November 2019.

Baca Juga: OJK beri izin usaha pembiayaan pada Ovo Finance Indonesia

Dengan perubahan nama tersebut, Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum ke Asuransi Adira Dinamika. Pemberlakuan izin ini ditetapkan pada 4 Desember 2019.

“PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Ariastiadi dalam siaran pers OJK, Selasa (10/12).

Mulanya, perseroan mengajukan pergantian nama melalui surat nomor 158/AAD-BOD/X/2019 tertanggal 8 Oktober 2019 dan dokumen pendukung pada 14 November 2019.

Dengan menyampaikan laporan perubahan nama tersebut sebagaimana tertuang dalam akta pernyataan keputusan para pemegang saham perseroan terbatas PT Asuransi Adira Dinamika nomor 137 tanggal 19 Agustus 2019.

Baca Juga: OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya

Adapun akta pernyataan tersebut dibuat di hadapan notaris di Jakarta Barat, Christina Dwi Utami dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui keputusan nomor AHU-0054732.AH.01.TAHUN 2019 pada tanggal 20 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×