Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK memberikan izin usaha pembiayaan pada PT Ovo Finance Indonesia. Perusahaan ini baru saja mengatongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2019 sebagaimana keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/KDK.05/2019.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal keputusan Dewan Komisioner yakni 16 Oktober 2019.
Baca Juga: BEI akan gunakan saham indeks IDX30 untuk underlying waran terstruktur
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Ovo Finance Indonesia diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Anggar dalam keterangan resmi OJK, Jumat (13/12).
Menurut Anggar, permohonan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 (POJK Nomor 28) Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan yang mengatur bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 28, Ovo Finance diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama dua bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya
Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 10 hari kalender sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
OVO Finance Indonesia memiliki kantor pusat di Lippo Kuningan lantai 17, Jalan HR. Rasuna Said Kavling B-12, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News