kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akibat kasus repo, Danareksa Sekuritas stop fasilitas pembiayaan dengan jaminan


Senin, 02 Maret 2020 / 17:44 WIB
Akibat kasus repo, Danareksa Sekuritas stop fasilitas pembiayaan dengan jaminan
ILUSTRASI. (kiri-kanan) Direktur Investment Banking Capital Market Boumediene Sihombing, Direktur Capital Market Budi Susanto, Direktur Utama Friderica Widyasari, Direktur Investment Banking Advisory Santi Suryandari dan Senior Executive Vice President Retail Mohamm


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan repurchase agreement (repo) Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar pada Juni 2015. Manajemen lama Danareksa Sekuritas dan pihak swasta juga terseret dalam kasus ini.

Direktur Capital Market Danareksa Sekuritas Budi Susanto mengklaim, perusahaan telah menyetop produk pembiayaan dengan jaminan saham dan aset lainnya itu sejak 2015 karena mempertimbangkan eksposur yang besar dan sebagai bentuk mitigasi risiko.

Baca Juga: Danareksa Sekuritas bidik tambahan 50 ribu nasabah ritel di tahun ini

“Karena ini bentuk manajemen risiko, jadi tidak mungkin proporsi komposisi kami besar di satu tempat atau satu bisnis. Itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen risiko sehingga sejak 2015 produknya sudah tidak ada,” kata Budi di Jakarta, Senin (2/3).

Ia mengatakan nilai potensi kerugian akibat transaksi ini mencapai angka ratusan miliar. Untuk transaksi repo pada Juni 2015 merupakan perpanjangan restrukturisasi yang hingga saat ini belum dilunasi oleh Aditya Tirta kepada Danareksa Sekuritas.

Setelah produk disetop, perusahaan juga membubarkan Divisi Investing Financing yang bertugas menyalurkan pembiayaan kepada nasabah. Hal itu dilakukan setelah perusahaan belajar terhadap kasus yang terjadi.

Menurutnya, waktu itu transaksi dengan jaminan ini belum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi perusahaan sudah menyetop pada 2015. Namun pasca 2017, regulator mengatur apa saja bisnis-bisnis perusahaan sekuritas yang diperbolehkan yang disertai bagaimana panduan dalam berusaha.

Baca Juga: Danareksa Sekuritas targetkan bisa antar 3 perusahaan untuk IPO di semester I 2020

“Kelihatannya OJK sudah ada peraturan baru, jadi lebih diatur apa saja bisnis yang bisa dijalankan perusahaan sekuritas dan perusahaan efek. Jadi sejak 2015, sudah tidak ada lagi karena ini kasus lama lama,” tambah dia.

Mengantisipasi hal serupa, Danareksa Sekuritas telah menyiapkan strategi. Direktur Utama Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan fasilitas pembiayaan di luar ketentuan OJK. Perusahaan juga akan meningkatkan tata kelola perusahaan (GCG).

“Serta memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) dan orang-orang yang tersangkut dalam kasus ini sudah tidak ada, sehingga kami membuka lembaran baru ke depan,” ungkapnya.

Setelah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk akhir 2018 mengakuisisi 67% saham Danareksa Sekuritas membuat kredibilitas perusahaan di mata industri keuangan berkembang luar biasa dan banyak pengembangan-pengembangan yang akan dilakukan bersama.

Baca Juga: Danareksa Sekuritas kembangkan sistem online trading syariah




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×