kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akibat kasus repo, Danareksa Sekuritas stop fasilitas pembiayaan dengan jaminan


Senin, 02 Maret 2020 / 17:44 WIB
Akibat kasus repo, Danareksa Sekuritas stop fasilitas pembiayaan dengan jaminan
ILUSTRASI. (kiri-kanan) Direktur Investment Banking Capital Market Boumediene Sihombing, Direktur Capital Market Budi Susanto, Direktur Utama Friderica Widyasari, Direktur Investment Banking Advisory Santi Suryandari dan Senior Executive Vice President Retail Mohamm


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

“Jadi memang ada perubahan strategi kami dari dulu funding hingga akhirnya ke jeblos seperti itu. Jadi ke depan kami akan menjadi leading securities broker yang fokus ke segmen ritel sehingga kita sedang memetakan real market,” pungkasnya.

Menurut catatan Kontan, kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa terkuak saat terjadi gagal bayar dari repo (gadai) saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di tahun 2015.

Baca Juga: Ada usulan cukai minuman berpemanis, bagaimana nasib emiten makanan dan minuman?

Kasus membuka tabir adanya penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas. Pada 3 Juni 2015, Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas repo kepada Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar.

Pembiayaan repo tersebut memiliki tenor selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016. Atas pembiayaan repo itu, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta saham, dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham. Aditya Tirta juga memberikan jaminan tambahan aset tanah seluas 5.555 m2.

Namun, sejak Oktober 2015, Aditya mulai tak membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa. Sesuai perjanjian fasilitas kredit itu, Danareksa punya kuasa penuh untuk menjual paksa saham SIAP alias forced sell, jika Aditya Tirta Renata tak membayar kewajibannya. 

Hanya “Forced sell tak pernah dilakukan, sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 6 November 2015,” ujar Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kepada kontan saat itu.

Baca Juga: Dilarang lagi mulai hari ini, apa itu short selling?

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada Aditya Tirta Renata, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan karena mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko Terkait dengan kasus ini, Kejagung saat ini sudah menetapkan lima orang tersangka. 

Mereka adalah Rennier Abdul Rachman Latief (RAR) sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama SIAP, Teguh Ramadhani (TR) adalah CEO PT EVIO Sekuritas serta Zakie Mubarak Yos (ZMY) adalah pemegang saham SIAP. Sedangkan dua tersangka lainnya datang dari Danareksa. Keduanya adalah MHH dan SJD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×