Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, dibahas juga pengaturan bunga fintech hingga mekanisme pinjaman.
Terkait hal itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menilai aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut dianggap tak akan menghambat pertumbuhan.
Oleh karena itu, Group CEO Akseleran Ivan Nikolas tetap optimistis perusahaannya bisa tetap tumbuh dengan aturan baru yang ada. Adapun pada tahun depan Akseleran menargetkan penyaluran pendanaan sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 4,25 triliun.
Baca Juga: Danamas Terapkan Sederet Strategi Agar Peminjam Bertanggung Jawab Kembalikan Pinjaman
"Nilai itu naik sekitar 33% hingga 40% dari tahun ini, yang diproyeksikan akan berada di angka Rp 3 triliun," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).
Ivan menganggap aturan baru yang dikeluarkan OJK, khususnya soal bunga, dampaknya hanya ke produk dan borrower tertentu, yaitu online merchant yang kecil. Adapun produk utama Akseleran, seperti invoice, hingga inventory financing, bisa dibilang tidak terdampak.
Untuk meraih target tahun depan, Ivan menyatakan Akseleran telah menerapkan sejumlah strategi, yakni melakukan penetrasi pasar lebih luas dengan menggaet borrower-borrower baru.
Selain itu, dia berharap RPOJK pengganti POJK Nomor 10 bisa keluar dengan segera dan meningkatkan jumlah minimal pinjaman.
Dengan demikian, Akseleran bisa menaikkan size pinjaman per borrower. Ditambah Akseleran berusaha meningkatan otomasi produk-produk tertentu sehingga bisa melakukan asesmen pinjaman dengan lebih efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News