kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,51   7,00   0.76%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akseleran Sambut Positif Rencana OJK Batasi Pinjaman Masyarakat di 3 Fintech


Minggu, 12 November 2023 / 19:29 WIB
Akseleran Sambut Positif Rencana OJK Batasi Pinjaman Masyarakat di 3 Fintech
ILUSTRASI. Ivan Tambunan, Group CEO & Co-Founder PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk (AKSL) atau Akseleran.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech.

Group CEO Akseleran Ivan Nikolas menilai, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut memiliki tujuan untuk mencegah masyarakat melakukan pinjaman yang berlebih.

“Tujuannya kan agar masyarakat tidak terbeban dengan pinjaman berlebih. Mudah-mudahan ini bisa tepat sasaran, dan nanti bisa direview lagi mengenai hal ini,” ujar Ivan kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Baca Juga: OJK Batasi Pinjaman Masyarakat Maksimal di 3 Fintech, Danamas Sambut Baik

Selain itu, Ivan juga melihat aturan tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya pinjaman yang lebih besar dari pendapatan si calon peminjam.

“Bisa jadi bukan masalah berapa fintech platformnya, tapi berapa besaran pinjamannya dibanding pendapatan si penerima pinjaman. Ya nanti perlu dilihat setelah berjalan beberapa lama ya, untuk saat ini kita sambut baik lah,” kata Ivan.

Ivan mengungkap, Akseleran bisa mendeteksi apabila calon peminjam sudah memiliki pinjaman aktif di beberapa perusahaan fintech, yakni melalui kerjasama antar platform dan institusi seperti Fintech Data Center (FCD) dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Baca Juga: Akseleran Kantongi Investasi Rp 235,05 Miliar Sejak Awal Berdiri hingga Kini

Ivan menekankan, perusahaannya memang enggan memberikan pinjaman ke calon peminjam yang sudah over-leveraged. Artinya, sudah berlebih pinjamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×