Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan para lender PT iGrow Resources Indonesia menyelesaikan kasus gagal bayar melalui jalur hukum. Sebanyak 40 lender telah melayangkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Adapun gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III. Tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan jalur hukum memang memungkinkan untuk diambil para lender dan pihaknya tak mempermasalahkan jika hal tersebut memang dipilih para lender iGrow.
"Ya, silahkan saja," ucap Ogi kepada wartawan di DPR RI, Senin (27/6).
Baca Juga: Kuasa Hukum Lender Sebut iGrow Pernah Lakukan Opsi Cicilan Tapi Tak Berhasil
Terkait ketersediaan menghadiri persidangan, Ogi mengatakan OJK akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tak keberatan dengan hal tersebut.
Menurutnya, setiap perusahaan punya analisa risikonya sendiri, termasuk di sektor pertanian seperti iGrow. Dengan demikian, yang mampu melakukan analisa risikonya sendiri harus perusahaan tersebut dan OJK tak bisa masuk ke ranah itu.
Sebagai informasi, Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 27 Juni 2023 jatuh ke level 53,44%. Angka itu bermakna dari 100% jumlah pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 46,56% yang dalam kondisi macet.
Alhasil, kondisi tersebut membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender pada 5 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News