kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Batasi Pinjaman Masyarakat Maksimal di 3 Fintech, Danamas Sambut Baik


Minggu, 12 November 2023 / 13:42 WIB
OJK Batasi Pinjaman Masyarakat Maksimal di 3 Fintech, Danamas Sambut Baik
ILUSTRASI. OJK akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) selaku fintech P2P lending pun menyambut baik rencana pembatasan pinjaman tersebut. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menilai, hal ini menjadi langkah progresif untuk menjaga kesehatan keuangan masyarakat.

Gian mengatakan, pembatasan pinjaman masyarakat di tiga fintech P2P lending akan efektif dalam mencegah over-credit atau kelebihan pinjaman yang bisa menyebabkan masalah finansial bagi peminjam.

“Ini juga akan menunjukkan komitmen regulator dalam mengembangkan ekosistem pinjaman yang lebih bertanggung jawab dan berkesinambungan,” ujar Gian kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue

Gian menjelaskan, perusahaan memang dapat mendeteksi apabila calon peminjam memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending.

Proses deteksi tersebut memerlukan kerjasama antar platform dan institusi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC), dengan dukungan teknologi terkini.

Jika calon peminjam terdeteksi memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending, Gian mengungkap, perusahaan akan melakukan peninjauan ulang atas aplikasi pinjaman si calon peminjam.

Setelah ditinjau, keputusan yang diambil akan berlandaskan pada kebijakan internal perusahaan dan regulasi yang berlaku saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×