kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akulaku siap ambil alih Bank Neo Commerce (BBYB), setelah dapat izin OJK


Kamis, 29 Juli 2021 / 13:44 WIB
Akulaku siap ambil alih Bank Neo Commerce (BBYB), setelah dapat izin OJK
ILUSTRASI. Logo PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) siap mengambil alih Bank Neo Commerce (BBYB) dan menjadi pemegang saham pengendali. Hal tersebut akan dilakukan pada Oktober 2021 setelah keluarnya izin OJK  dalam Surat Nomor SR-16/PB.1/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Aksi pengambilalihan ini terjadi karena Akulaku saat ini menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi 24,98%. Adapun jumlah saham yang dipegang sebanyak 1.872.177.646 saham.

Dalam publikasi Ringkasan Rancangan Pengambilalihan  PT Bank Neo Commerce Tbk oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia disebutkan, aksi korporasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan banyak pihak, seperti para pemangku kepentingan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan BBYB.

Baca Juga: Saham Terkait Bank Digital Naik Meski Realisasi Belum Terlihat

Sementara itu, kreditur BBYB masih bisa mengajukan keberatan dengan batas waktu pengajuan sampai dengan 12 Agustus 2021. Jika sampai dengan tanggal tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan, maka kreditur tersebut dianggap menyetujui pengambilalihan.

“BBYB akan melaksanakan RUPSLB di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 untuk menyetujui pengambilalihan dan pelaksanaan pengambilalihannya akan terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris, yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Oktober 2021,” tulis manajemen dalam ringkasan tersebut.

Apabila terdapat pemegang saham BBYB yang tidak menyetujui keputusan RUPSLB tentang Pengambilalihan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) POJK 41/2019.

“Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS hanya dapat menggunakan hak untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga yang wajar oleh bank. Penggunaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan Pengambilalihan,” imbuh manajemen.

Selanjutnya: Perhatikan Kemampuan Bayar Paylater, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×