kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

OJK Resmi Terbitkan 3 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun


Jumat, 18 Juli 2025 / 20:45 WIB
OJK Resmi Terbitkan 3 SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
ILUSTRASI. Total investasi industri asuransi dan dana pensiun meningkat tipis dari tahun ke tahun. Hanya asuransi sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mencatat pertumbuhan pesat sejak tahun 2016 hingga tahun 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang dituangkan melalui 3 Surat Edaran OJK (SEOJK). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan 3 SEOJK itu diterbitkan untuk mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Ismail menerangkan salah satu SEOJK yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. 

"Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/7).

Baca Juga: OJK Catat Kinerja Investasi Dana Pensiun Turun, Asosiasi Soroti Edukasi Peserta

Selain itu, ada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025). Ismail mengatakan SEOJK tersebut mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Selanjutnya, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025). Dia menyebut SEOJK itu merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan ketiga regulasi baru itu diharapkan mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. 

Baca Juga: OJK Menerbitkan Sejumlah Peraturan Baru di Bidang PPDP

Selanjutnya: Simak Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten CPO di Tengah Isu Tarif Trump

Menarik Dibaca: IPOT Resmikan Platform Investasi Kolaborasi dengan Profesional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×