kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ini Kata Fintech GandengTangan Terkait Pulau Jawa Dominasi Aduan Pinjol Ilegal


Jumat, 18 Juli 2025 / 21:31 WIB
Ini Kata Fintech GandengTangan Terkait Pulau Jawa Dominasi Aduan Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Sepanjang 2024, total pendanaan yang berhasil disalurkan GandengTangan mencapai Rp 275 miliar, angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 58% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 174 miliar pada 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2.523 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal per April 2025. Secara rinci, Pulau Jawa mendominasi dengan 1.689 aduan atau porsinya 66,94% terhadap total aduan. 

Chief Operating Officer Fintech Peer to Peer (P2P) Lending GandengTangan Darul Syahdanul menyebut faktor utama aduan pinjol ilegal terbesar berasal dari Pulau Jawa tak terlepas dari penggunaan dan literasi masyarakat terhadap fintech lending legal yang terbilang tinggi juga di wilayah tersebut.

Darul menjelaskan penggunaan fintech lending yang memang masih didominasi Pulau Jawa sejauh ini mencerminkan literasi masyarakat di Pulau Jawa jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya. Kondisi tersebut juga mencerminkan kemampuan adopsi masyarakat di Pulau Jawa terhadap fintech lending juga jauh lebih cepat. 

Baca Juga: GandengTangan Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Fintech Lending

"Alhasil, pinjol ilegal kemungkinan melihat data itu juga, sehingga mereka menjalankan strategi marketing untuk menyasar Pulau Jawa," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (17/7).

Lebih lanjut, Darul mengatakan keberadaan pinjol ilegal dapat berdampak negatif bagi industri fintech lending yang berizin OJK. Dia menyebut keberadaan pinjol ilegal secara langsung dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring. 

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech GandengTangan Terapkan Strategi Ini

Hal itu dikarenakan pinjol ilegal menerapkan praktik bisnis hingga penagihan yang tak sesuai dengan ketentuan. 

"Pinjol ilegal menjalankan operasional dan proses-proses bisnis yang tidak sesuai seperti yang disepakati dalam asosiasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagihan dan marketing yang dilakukan juga tidak sesuai dengan code of conduct di industri," ucap Darul. 

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Fintech GandengTangan Tumbuh Per Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×