kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Akulaku sudah restrukturisasi kredit hingga Rp 47,3 miliar per Juli 2020


Kamis, 30 Juli 2020 / 14:35 WIB
Akulaku sudah restrukturisasi kredit hingga Rp 47,3 miliar per Juli 2020
ILUSTRASI. Hingga Juli 2020 Akulaku Finance Indonesia telah merestrukturisasi kredit 13.876 debitur.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Juli 2020, Akulaku Finance Indonesia telah merestrukturisasi kredit 13.876 debitur dengan total nilai mencapai Rp 47,3 miliar.

Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. "Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen," kata Efrinal dalam keterangan pers, Kamis (30/7).

Akulaku telah menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pembaruan data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK.

"Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi corona (Covid-19). Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” ujar Efrinal.

Baca Juga: Pasarkan asuransi mikro, Asuransi Cakrawala gandeng Akulaku

Untuk diketahui, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit, sebagaimana arahan pemerintah.

Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.

Hamdi, mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket mengaku bersyukur mendapat keringanan relaksasi atau restrukturisasi kredit dari Akulaku, menyusul kian beratnya tekanan menjalankan berbagai usaha di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga hari ini.

Hamdi mengaku mendapat informasi mengenai relaksasi pinjaman tersebut dari teman sejawat dan melalui notifikasi atau pemberitahuan langsung dari aplikasi yang dia miliki.

“Dan beneran terjadi. Kalau selama pandemi, emang disetop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya, jadi sampai dua bulan tanpa ada cicilan. Saya bulan April kemarin tidak ada bayar cicilan,” jelasnya.

Ia mengaku sudah lama menggunakan Akulaku sebagai layanan kredit online yang membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kadang, ia juga menggunakan pinjaman Akulaku untuk membantu usahanya.

“Enggak inget sudah berapa kali saya mengajukan (kredit) di Akulaku,” kata Hamdi.

Mengenal Akulaku pada 2017, Hamdi mengatakan awalnya ia hanya mencoba-coba saja. Hingga akhirnya ia merasakan banyak manfaat dari kehadiran platform kredit digital tersebut dalam kehidupannya.

“Saya tahu Akulaku dari sosial media. Awalnya coba-coba, ternyata cukup membantu jadi coba terus digunakan. Mulainya itu 2017-2018 an, untuk membantu keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti (BBYB) jual piutang kredit sebesar Rp 500 miliar ke Asetku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×