kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Allianz dampingi eks petingginya atas kasus klaim


Selasa, 03 Oktober 2017 / 12:53 WIB
Allianz dampingi eks petingginya atas kasus klaim


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menegaskan akan mendampingi kedua mantan eksekutifnya Joachim Wessling dan Yuliana Firmansya serta memberikan bantuan hukum. Menyusul kasus yang menjerat keduanya dengan dugaan mempersulit pencairan klaim nasabah.

"Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini, serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi pada tertanggung," kata juru bicara Allianz Life Adrian DW melalui keterangan pers yang diterima KONTAN.co.id, Selasa (3/10).

Adrian menuturkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini terutama perihal memproses klaim. Allianz Life selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim.

“Kami menghargai proses hukum, nanum, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat,  katanya..

Kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.  .

"Allianz hanya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek dan oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.

“Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” paparnya.

Sementara itu, Hotbonar Sinaga, mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industry mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.

"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi,,” ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim.  "Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah," tukasnya.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sampai saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Riswinandi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank. 

 Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan mempersulit proses pencairan klaim nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×