kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini kata AAJI soal kasus Allianz


Rabu, 27 September 2017 / 20:17 WIB
Ini kata AAJI soal kasus Allianz


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - Kasus yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia masih menjadi pembicaraan hangat. Namun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, pihaknya masih menunggu kejelasan soal apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Yang pasti, ia menilai kasus ini sebenarnya tak perlu dibesar-besarkan, apalagi masuk ranah pidana.

Menurut dia, nilai klaim yang dipermasalahkan oleh pelapor hanyalah sebesar belasan juta rupiah. Hal ini tak mencerminkan komitmen industri terhadap kewajibannya dalam membayar klaim kepada nasabah.

Dimana ia menyebut, selama enam bulan pertama tahun ini, industri asuransi jiwa membayar klaim di kisaran Rp 50 triliun. "Jadi kalau dibandingkan dengan yang ada di kasus ini, tentu nilainya kecil," kata dia, Rabu (27/9).

Di sisi lain, ia menyebut. tak jarang bagi perusahaan asuransi jiwa untuk membayar klaim sampai miliaran rupiah. Karena itu, bukan tak mungkin alasan tidak dibayarkannya klaim tersebut karena pihak Allianz melihat adanya dugaan fraud yang dilakukan.

Ia berharap ramainya kabar ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi jiwa. Makanya, Togar juga berharap pihak Allianz mau lebih terbuka untuk menjelaskan perihal kondisi yang ada sebenarnya kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×