kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.318   28,00   0,17%
  • IDX 6.744   -58,94   -0,87%
  • KOMPAS100 996   -9,20   -0,92%
  • LQ45 769   -7,40   -0,95%
  • ISSI 211   -0,71   -0,33%
  • IDX30 399   -2,68   -0,67%
  • IDXHIDIV20 482   -2,56   -0,53%
  • IDX80 112   -1,05   -0,93%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 131   -1,00   -0,76%

Eks dirut Allianz tersangka, OJK wait and see


Rabu, 27 September 2017 / 18:21 WIB
Eks dirut Allianz tersangka, OJK wait and see


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tidak mencairkan klaim asuransi nasabah.

Menanggapi hal ini, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, masih menunggu penyelesaian dari pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.

"Posisi kami menunggu bagaimana prosesnya, tentu nanti (OJK) berkoordinasi hasilnya apa," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, OJK mengatakan belum mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Atas hal itu, Riswinandi enggan menyebut sanksi atau langkah yang akan diberikan kepada Dirut Allianz tersebut.

"Sekarang kami tunggu dulu, karena prosesnya belum selesai," imbuhnya. Kendati demikian, dia mengatakan, bisnis Allianz tetap akan berjalan.

Sekadar informasi, dalam pemberitaan yang dilansir Kontan.co.id (26/9) dikabarkan kasus ini bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×