Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tidak mencairkan klaim asuransi nasabah.
Menanggapi hal ini, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, masih menunggu penyelesaian dari pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.
"Posisi kami menunggu bagaimana prosesnya, tentu nanti (OJK) berkoordinasi hasilnya apa," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/9).
Lebih lanjut, OJK mengatakan belum mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Atas hal itu, Riswinandi enggan menyebut sanksi atau langkah yang akan diberikan kepada Dirut Allianz tersebut.
"Sekarang kami tunggu dulu, karena prosesnya belum selesai," imbuhnya. Kendati demikian, dia mengatakan, bisnis Allianz tetap akan berjalan.
Sekadar informasi, dalam pemberitaan yang dilansir Kontan.co.id (26/9) dikabarkan kasus ini bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News