kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat: Harusnya kasus Allianz dibawa ke perdata


Rabu, 27 September 2017 / 20:20 WIB
Pengamat: Harusnya kasus Allianz dibawa ke perdata


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - Dibawanya permasalahan dugaan tak dibayarnya klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke ranah pidana mengagetkan sejumlah pihak. Biasanya kasus ini berakhir secara perdata.

Pengamat asuransi Herris Simanjuntak menilai, permasalahan yang timbul sebenarnya masalah sengketa dalam penyelesaian klaim. Ia menduga pihak pelapor tidak sejalan dengan upaya Allianz dalam menjalankan prosedur dalam memproses klaim. "Tapi yang jadi pertanyaan kenapa masuk ke ranah pidana?" katanya, Rabu (27/9) di Jakarta.

Perihal pembayaran klaim, menurut dia, adalah soal perjanjian antara dua belah pihak. Yakni penanggung dan tertanggung yang tertuang dalam perjanjian polis. Karena itu, bila ada masalah maka harus diselesaikan secara perdata.

Selain itu, bila terjadi permasalahan soal perjanjian yang ada di buku polis, sebenarnya proses penyelesaian bisa dilakukan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI. Dan kalaupun di lembaga tersebut tak menemukan titik temu, maka proses selanjutnya tetap persidangan secara perdata.

Soal kasus yang jadi viral ini, Herris menyebut jumlah klaim yang dipermasalahkan pun tak terlalu besar. Sehingga ia pun menilai sulit diterima akal sehat bila perusahaan sebesar Allianz sengaja untuk tidak membayar klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×