kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Alotnya penetapan iuran pensiun BPJS


Minggu, 07 Juni 2015 / 14:26 WIB
Alotnya penetapan iuran pensiun BPJS
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Kantor BI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan alot terkait iuran jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan terus berlangsung. Program kesejahteraan sosial bagi pekerja formal yang rencananya akan berjalan pada 1 Juli 2015 mendatang masih harus menunggu Peraturan Pemerintah yang sedang dibahas.

Sumber KONTAN yang hadir dalam rapat pembahasan, akhir pekan lalu, menyebut rapat hanya memutuskan agar PP diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, rapat yang berlangsung lebih dari dua jam itu juga belum memutuskan besaran iuran. Rapat itu dipimpin oleh Jokowi, Presiden RI dan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI di Istana Bogor.

Besaran iuran yang selama ini diusulkan oleh penyelenggara jaminan sosial adalah sebesar 8%. Angka itu direstui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan serikat pekerja. Namun, dunia usaha mengusulkan 1,5%, serta Kementerian Keuangan menyarankan 3% naik bertahap. "Besaran iuran ini sarat kepentingan," ujar sumber tersebut.

Pihak dunia usaha mengklaim, saat ini beban kesejahteraan pekerja cukup berat. Pihaknya harus mengongkosi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Belum lagi, jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan yang diwajibkan sejak 1 Januari 2015 lalu. Selain itu, beberapa perusahaan bahkan mencadangkan pesangon dan jaminan pensiun pekerjanya di dana pensiun swasta.

Sekadar informasi, dari sekitar pekerja formal sebanyak 122 juta orang, kurang dari 15 juta yang mengikuti program wajib eks PT Jamsostek (Persero). Padahal, program ini telah berlangsung sejak tahun 1992 silam. Sementara, di dana pensiun swasta, sekitar 5 juta pekerja memiliki program pensiun yang bersifat opsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×