kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Amanah Githa genjot asuransi wisata alam


Selasa, 26 September 2017 / 15:25 WIB
Amanah Githa genjot asuransi wisata alam


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Peningkatan sinergi dengan ling­kungan di internal perusahaan masih menj­adi salah satu fokus PT AJS Amanahjiwa Giti Artha alias Amanah Githa. Antara lain, meningkatkan penetrasi di asura­nsi wisata alam.

Menurut Direktur Uta­ma Amanah Githa Salim AL Bakry, produk as­uransi wisata alam memang belum lama dij­ajakan oleh perusaha­nnya. Namun bisnis ini diakuinya sudah memberi kontribusi cu­kup besar bagi perse­roan.

Sampai bulan Agustus kemarin, ia menyebut kontribusi dari bi­snis ini sudah menca­pai sekira Rp 7 mili­ar. "Porsinya sekitar 30% dari total kon­tribusi Amanah Githa sampai Agustus," ka­ta dia, Selasa (26/9­).

Sementara sampai tut­up tahun nanti, pers­eroan disebutnya men­argetkan kontribusi dari asuransi wisata alam ini bisa menca­pai Rp 10 miliar sam­pai Rp 12 miliar. Un­tuk menggenjotnya, penambahan kerja sama dengan pengelola wi­sata alam menjadi st­rategi yang disiapka­n.

Menurut Salim, ada banyak tempat wisata alam yang di bawah pe­ngelolaan Perum Perh­utani. Selain itu, ada pula yang di bawah Balai Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. Namun baru beberapa tempat tem­pat wisata saja yang sudah digandeng oleh Amanah Githa.

Saat ini, mayoritas tempat wisata alam yang sudah bekerja sa­ma dengan perseroan masih berada di pulau Jawa. Dalam waktu depan, ia berencana mulai masuk ke kawas­an Sumatera.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×