kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Bank Indonesia Buka Suara


Selasa, 22 April 2025 / 05:10 WIB
Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Bank Indonesia Buka Suara
ILUSTRASI. Deputi Gubernur Senior BI buka suara terkait pemerintah Amerika Serikat yang mempersoalkan kebijakan sistem pembayaran QRIS.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/01/2018


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti buka suara terkait pemerintah Amerika Serikat yang mempersoalkan kebijakan sistem pembayaran Indonesia seperti Quick Responese Indonesia Standard (QRIS) yang dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.

Destry menyampaikan, baik QRIS ataupun system pembayaran lainnya (fast payment), Indonesia selalu menjajaki kerjasama dengan negara lain tanpa membeda-bedakan.

"Itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak?" ungkap Destry saat ditemui Kontan di acara Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial di Jakarta, Senin (21/4).

Baca Juga: Visa-Mastercard Terjepit Aturan GPN dan QRIS, AS Soroti Hambatan Dagang

Lebih lanjut Destry menyoroti, persoalan yang sampai saat ini selalu diributkan terkait system pembayaran melalui Visa, MasterCard yang menurutnya tidak ada menjadi masalah. 

"Dan sekarang pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributin, Visa, Master kan masih juga yang dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya," ungkap Destry.

Sebelumnya isu terkait Amerika Serikat yang soroti sistem pembayaran domestik Indonesia ini dirilis dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025 lalu, Kantor Perwakilan Dagang pemerintah AS (USTR) yang mengkritisi penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PDAG) nomor 21/18/PDAG/2019 dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.

Baca Juga: Dituding Jadi Hambatan Perdagangan, Nasib QRIS dan GPN di Tangan Negosiator

Menteri Koordinator Bidang Perkenomonian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pemerintah AS terkait system pembayaran tersebut

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (19/4).

Selanjutnya: Permintaan Meningkat, Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi di Atas US$ 3.400 per Ounce

Menarik Dibaca: Terbaru! Berikut Gift Code Ojol The Game 22 April 2025 dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×