kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Deputi Gubernur BI Buka Suara


Senin, 21 April 2025 / 11:47 WIB
Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Deputi Gubernur BI Buka Suara
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kanan) saat acara Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial di Jakarta, Senin (21/4).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti buka suara terkait pemerintah Amerika Serikat yang mempersoalkan kebijakan sistem pembayaran Indonesia seperti Quick Responese Indonesia Standard (QRIS) yang dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.

Destry menyampaikan, baik QRIS ataupun system pembayaran lainnya (fast payment), Indonesia selalu menjajaki kerjasama dengan negara lain tanpa membeda-bedakan.

"Itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak?" ungkap Destry saat ditemui Kontan di acara Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial di Jakarta, Senin (21/4).

Baca Juga: Visa-Mastercard Terjepit Aturan GPN dan QRIS, AS Soroti Hambatan Dagang

Lebih lanjut Destry menyoroti, persoalan yang sampai saat ini selalu diributkan terkait system pembayaran melalui Visa, MasterCard yang menurutnya tidak ada menjadi masalah. 

"Dan sekarang pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributin, Visa, Master kan masih juga yang dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya," ungkap Destry.

Sebelumnya isu terkait Amerika Serikat yang soroti sistem pembayaran domestik Indonesia ini dirilis dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025 lalu, Kantor Perwakilan Dagang pemerintah AS (USTR) yang mengkritisi penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PDAG) nomor 21/18/PDAG/2019 dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.

Baca Juga: Dituding Jadi Hambatan Perdagangan, Nasib QRIS dan GPN di Tangan Negosiator

Menteri Koordinator Bidang Perkenomonian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pemerintah AS terkait system pembayaran tersebut

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (19/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×