Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) semakin melebar.
Awalnya, revisi ini hanya difokuskan pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kini juga mencakup isu strategis lainnya, termasuk kemungkinan penambahan mandat baru bagi Bank Indonesia (BI).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan bahwa pembahasan revisi UU P2SK yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu tidak hanya membahas terkait putusan MK.
Hekal menyebut, pembahasan revisi UU P2SK tersebut juga menyinggung pasal Bank Indonesia (BI) yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI.
"Ada juga (dibahas pasal BI), terkait penguatan peran pertumbuhan," ujar Hekal kepada Kontan.co.id, Rabu (19/3).
Baca Juga: Revisi UU P2SK, DPR Pastikan Hanya Fokus pada Independensi Pengelolaan Anggaran LPS
Sebagai informasi, Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi: Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun dalam pembahasan di rapat tersebut, Hekal mengatakan bahwa muncul wacana untuk memasukkan tambahan mandat BI terkait penciptaan lapangan kerja.
"Tapi wacana penekanan ke pertumbuhan yang menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan bahwa pembahasan terkait pasal BI masih bersifat wacana. Hal ini dikarenakan Komisi XI masih akan berfokus pada hal yang bersifat wajib sesuai putusan MK.
"Ya ini ada aspirasi kita dengarkan dan ada beberapa hal kecil lain juga. Tapi semua masih wacana," terang Hekal.
"Yang wajib kan yang sesuai putusan MK. Itu yang belum putus terkait pengurusan kasus di OJK dan lembaga lain. Kita ingin penanganan yang jelas," imbuhnya.
Baca Juga: Pasca Putusan MK Terkait LPS, Akademisi Desak UU P2SK Segera Direvisi
Adapun saat ini pembahasan revisi UU P2SK masih ditunda sementara dan akan dilanjutkan pada masa sidang DPR selanjutnya.
Untuk diketahui, revisi UU P2SK ini awalnya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Adapun mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat.
Pasal 86 ayat (4) tersebut menyatakan bahwa ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Begitu juga dengan ayat (6) dan ayat (7) yang memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.
Baca Juga: Komisi XI DPR Tunda Sementara Pembahasan Revisi UU P2SK
Selanjutnya: Beban Puncak Listrik Diprediksi Turun 500 MW Periode Ramadan-Lebaran, Ini Sebabnya
Menarik Dibaca: Halodoc: 5 Layanan Kesehatan Paling Dicari Selama Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News