kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

​Apakah operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan? Ini syarat dan prosedurnya


Kamis, 24 Desember 2020 / 11:49 WIB
​Apakah operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan? Ini syarat dan prosedurnya
ILUSTRASI. Melahirkan merupakan proses alami luar biasa yang dialami oleh perempuan. Foto: Dok.Pribadi


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Melahirkan merupakan proses alami luar biasa yang dialami oleh perempuan.  Ada dua jenis persalinan yang selama ini dikenal yakni melalui persalinan per vaginam dan operasi caesar atau C-section. 

Mayoritas persalinan yang dilakukan di Indonesia melalui persalinan per vaginam. Namun, banyak pula yang memilih atau terpaksa menjalani operasi caesar. 

Ada kondisi-kondisi khusus yang mengharuskan seorang ibu melakukan operasi caesar karena berisiko mengancam nyawa dia dan bayinya. 

Misalnya, kondisi ari-ari yang menutupi jalan lahir si bayi sehingga bayi tidak bisa keluar, kelainan letak, ketidakseimbangan antara ukuran kepala dan panggul, janin besar, janin dalam posisi sungsang atau melintang, denyut jantung melemah saat proses kelahiran, bayi yang mengalami hidrosefalus, dan lain sebagainya.

Lantas, apakah operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan? 

Baca Juga: 5 Posisi menyusui yang benar serta nyaman untuk ibu dan bayi, jangan sampai salah

Syarat melahirkan lewat operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan 

Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.  Namun, biaya dapat ditanggung selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Serta operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya. BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut. 

Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal namun ia tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mengenal TTN pada bayi baru lahir

Beberapa kondisi medis berikut ini dapat menjadi syarat melahirkan caesar dengan bpjs kesehatan:

  • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
  • Masalah pada plasenta.
  • Kehamilan kembar.
  • Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.

Baca Juga: Selain makan bergizi, multivitamin diperlukan untuk jaga daya tahan tubuh



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×