kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Apparindo Usulkan Modal Rp 5 Miliar


Selasa, 04 Juni 2013 / 08:21 WIB
Apparindo Usulkan Modal Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. PT Panca Budi Idaman.


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Sepertinya persaingan di industri broker asuransi semakin ketat. Tengok saja, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), mengusulkan pengetatan persyaratan pendirian perusahaan pialang.

Asosiasi broker asuransi ini mengajukan usul ke Orotitas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan modal minimum dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Tetapi aturan ini hanya berlaku untuk broker asuransi yang baru  berdiri dan tidak berlaku surut. Apparindo sudah menyampaikan usulan ini ke industri keuangan non-bank (IKNB) OJK. Tapi, belum mendapat tanggapan.

Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, mengatakan ada dua alasan di balik usulan tersebut. Pertama, kedepan perusahaan broker memerlukan modal kuat untuk bersaing.

Kedua, struktur perusahaan broker harus profesional. Dari 168 pialang asuransi dan reasuransi, baru 40 perusahaan  mempunyai permodalan di atas Rp 5 miliar. "Kalau modal disetor minimal Rp 5 miliar, concern pemegang saham beda dan pasti kuat," jelasnya, Senin (3/6). Nanan, menambahkan bagi pialang yang sudah berdiri, mendapat masa transisi minimal 5 tahun untuk memenuhi aturan tersebut.

Relaksasi aturan

Informasi saja, dalam mengatur bisnis broker asuransi, regulator menerbitkan dua aturan main. Yakni, peraturan pemodalan minimum broker asuransi, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan broker asuransi memiliki modal minimum Rp 1 miliar pada akhir 31 Desember 2008. Aturan ini bertujuan agar broker asuransi mampu bersaing dan menyerap resiko yang muncul.

Selain itu, regulator juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 perihal penerapan good corporate governance atau tata kelola (GCG) yang baik bagi perasuransian. Dalam beleid ini, OJK mewajibkan semua perusahaan, seperti pialang atau broker minimal memiliki dua direksi dan komisaris. Tujuannya, agar perusahaan dikelola dengan baik dan terjadi cek and balance.

Freddy Pieloor, Sekretaris Jenderal Apparindo, menjelaskan tak hanya memperhatikan permodalan. OJK juga harus  memasukkan persyaratan batas minimal pengalaman seorang direksi dan komisaris.  Dengan begitu, tidak sembarangan orang bisa menjabat. "Selama ini memang ada fit and proper test, tapi perlu ditambah, misalnya calon direksi minimal 10 tahun di bidang sama," kata Freddy.

Selain mengusulkan perihal syarat perizinan perusahaan baru. Apparindo juga meminta kelonggaran kepada regulator. Ini terkait tata kelola agar broker asuransi memiliki dua  direksi dan komisaris.

Mereka meminta perusahaan bermodal di bawah Rp 2 miliar, mendapatkan batas waktu pemenuhan jumlah manajemen ideal paling lambat 4 tahun. Perusahaan bermodal di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar diberikan kelonggaran 3 tahun. Sementara modal Rp 5 miliar- Rp 10 miliar maksimal 2 tahun. Khusus bagi perusahaan bermodalkan lebih dari Rp 10 miliar, harus langsung mengadopsi kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×