kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APPI: Perusahaan multifinance harus memperhatikan pembiayaan untuk sektor produktif


Kamis, 21 November 2019 / 21:55 WIB
APPI: Perusahaan multifinance harus memperhatikan pembiayaan untuk sektor produktif
ILUSTRASI. Penjulalan kendaraan roda empat baru di salah satu mal di Jakarta, Rabu (26/6). Sebanyak 51 perusahaan multifinance mencatatkan pembiayaan sektor produktif di kisaran 0%-5%.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Oktober tahun 2019, dari total 184 perusahaan multifinance yang beroperasi, 56 perusahaan mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%.

Sebagai rinciannya, sebanyak 51 perusahaan yang mencatatkan pembiayaan sektor produktif di kisaran 0%-5%. Sebanyak lima perusahaan mencatatkan pembiayaan sektor produktif di kisaran 5%-10%, dan ada 128 perusahaan yang berhasil mencatatkan pembiayaan sektor produktif di atas 10%.

Baca Juga: 56 perusahaan multifinance mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, dengan aturan baru ini pemenuhan kredit produktif secara industri akan dilakukan bertahap dari 5% ke 10%.

"Adanya aturan ini berarti adanya peralihan produk, apabila perusahaan yang bermain konsumtif dialihkan sebagian ke produktif. Dengan adanya peraturan ini juga cukup baik bagi perusahaan agar memperhatikan juga sektor produktif," kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Baca Juga: Pembiayaan multifinance diramal tumbuh 3,5% di akhir 2019, ini penyebabnya

Asosiasi juga belum bisa bertindak kepada para perusahaan yang masih di bawah 10% batas minimal pembiayaan produktif. Hal itu karena APPI belum mendapatkan data perusahaan tersebut. "Para pemain harus mematuhi aturan tersebut dan harus memperhatikan sektor produktif jangan hanya bermain di sektor konsumer aja," jelas Suwandi.

Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×