kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

April 2017, OJK rilis tiga aturan manajemen krisis


Kamis, 26 Januari 2017 / 15:43 WIB
April 2017, OJK rilis tiga aturan manajemen krisis


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Nantinya, POJK ini akan membahas lebih detail mengenai rencana aksi penyelamatan bank.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, nantinya akan ada tiga POJK yang dikeluarkan sebelum April 2017.

“Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik, kedua mengenai bank perantara, ketiga mengenai aturan tindak lanjut pengawasan,” papar Sukarela, Kamis (26/1).

POJK pertama tentang recovery plan atau rencana aksi, saat ini sedang dikomunikasikan dengan industri, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Untuk POJK mengenai rencana aksi intinya adalah bagaimana bank melakukan analisis mengenai bisnis utama bank. Kemudian, bank melakukan mapping masalah dan menetapkan opsi penyelamatan ketika masalah tertentu muncul.

Dalam POJK kedua mengenai bridge bank (bank perantara), OJK akan mengatur lebih detail mengenai perizinan bank, administrasi, pengurus bank perantara dan permodalan. Secara umum, bank perantara ini artinya adalah bank yang menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank gagal. Nantinya bank perantara ini dalam beroperasi bisa menggunakan sumber daya jaringan bank sakit.

Sedangkan untuk POJK ketiga mengenai aturan tindak lanjut pengawasan, menurut Sukarela, merupakan penyempurnaan dari kebijakan exit policy. Nantinya dalam aturan ini akan dibedakan mengenai pengawasan bank normal dan bank khusus.

Untuk memenuhi tiga aturan tersebut, menurut Sukarela, bank harus memenuhi tambahan ketentuan permodalan baik dalam bentuk countercyclical maupun concentration buffer.

Terkait aturan permodalan, nantinya harus dipenuhi bank secara bertahap selama tiga tahun mendatang. Selain aturan permodalan, bank juga harus menjaga rasio likuditas sesuai aturan turunan ini.

Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpenan (LPS) mengatakan, aturan turunan UU PPKSK ini diperlukan sebagai panduan bank untuk menjalankan teknis aturan mengenai undang undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×