kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

April 2017, OJK rilis tiga aturan manajemen krisis


Kamis, 26 Januari 2017 / 15:43 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Nantinya, POJK ini akan membahas lebih detail mengenai rencana aksi penyelamatan bank.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, nantinya akan ada tiga POJK yang dikeluarkan sebelum April 2017.

“Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik, kedua mengenai bank perantara, ketiga mengenai aturan tindak lanjut pengawasan,” papar Sukarela, Kamis (26/1).

POJK pertama tentang recovery plan atau rencana aksi, saat ini sedang dikomunikasikan dengan industri, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Untuk POJK mengenai rencana aksi intinya adalah bagaimana bank melakukan analisis mengenai bisnis utama bank. Kemudian, bank melakukan mapping masalah dan menetapkan opsi penyelamatan ketika masalah tertentu muncul.

Dalam POJK kedua mengenai bridge bank (bank perantara), OJK akan mengatur lebih detail mengenai perizinan bank, administrasi, pengurus bank perantara dan permodalan. Secara umum, bank perantara ini artinya adalah bank yang menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank gagal. Nantinya bank perantara ini dalam beroperasi bisa menggunakan sumber daya jaringan bank sakit.

Sedangkan untuk POJK ketiga mengenai aturan tindak lanjut pengawasan, menurut Sukarela, merupakan penyempurnaan dari kebijakan exit policy. Nantinya dalam aturan ini akan dibedakan mengenai pengawasan bank normal dan bank khusus.

Untuk memenuhi tiga aturan tersebut, menurut Sukarela, bank harus memenuhi tambahan ketentuan permodalan baik dalam bentuk countercyclical maupun concentration buffer.

Terkait aturan permodalan, nantinya harus dipenuhi bank secara bertahap selama tiga tahun mendatang. Selain aturan permodalan, bank juga harus menjaga rasio likuditas sesuai aturan turunan ini.

Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpenan (LPS) mengatakan, aturan turunan UU PPKSK ini diperlukan sebagai panduan bank untuk menjalankan teknis aturan mengenai undang undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×