kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank sistemik wajib susun rencana aksi


Kamis, 19 Januari 2017 / 10:31 WIB
Bank sistemik wajib susun rencana aksi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi pekerjaan rumah baru bagi perbankan di awal tahun 2017. Regulator mewajibkan bank untuk menyusun rencana aksi atau recovery plan.

Kewajiban ini terkait rencana OJK yang akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang recovery plan. Aturan ini berlaku bagi bank berstatus sistemik atau domestic systematically important bank (DSIB).

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan menyampaikan, ada sejumlah poin penting yang harus tercantum dalam recovery plan. Diantaranya adalah rencana bank dalam  menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan.

Misalnya, ketika bank sedang kesulitan permodalan, maka langkah pertama yang dilakukan bank adalah komitmen pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambahkan modal. Langkah kedua, PSP dapat mengundang strategic investor untuk menambah modal.

Langkah akhir, mengonversi jenis utang tertentu menjadi modal. Nelson menambahkan, pihaknya telah melakukan diskusi awal dengan bank-bank yang masuk kategori DSIB. “Nantinya, ada 12 bank besar yang masuk kategori DSIB yang memiliki kewajiban untuk menyusun recovery plan yang kemudian diajukan ke OJK,” kata Nelson, kepada KONTAN, Rabu (18/11).

Kewajiban menyusun recovery plan oleh bank sistemik tersebut mengacu pada Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) . UU ini berlaku sejak dikeluarkan aturan pelaksanaan dalam bentuk POJK. “Paling lambat, kami akan menerbitkan POJK di akhir Maret 2017,” tambah Nelson.

Catatan saja, rencana aksi bank yang diajukan kepada OJK wajib disetujui dan telah ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama dan PSP. Rencana aksi ini juga wajib mendapatkan persetujuan di rapat umum pemegang saham (RUPS).

Tambahan, dalam POJK tersebut nantinya juga tertuang opsi pemulihan atau recovery options. Ini merupakan pilihan tindakan yang ditetapkan oleh bank untuk merespon tekanan keuangan (financial stress) yang dialami bank untuk menjaga atau memulihkan kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha bank (viability).

Bank siap

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk mengatakan, pihaknya saat ini sudah memiliki  contingency plan. Ini adalah rencana cadangan terkait permodalan dan likuiditas.

Pada contingency plan, terdapat komite yang perlu bereaksi cepat jika terjadi kondisi darurat. "Dalam hal ini termasuk adanya standby support facility, termasuk likuiditas," ujar Parwati. Menurut dia, recovery plan nantinya bisa jadi merupakan bagian dari contigency plan.

Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, pihaknya selalu menyusun rencana untuk menghadapi risiko gejolak. Saat ini, langkah BRI dalam rangka mengantisipasi permasalahan permodalan dan solvabilitas adalah menjaga rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimum 16%.

BRI telah memiliki contingency funding plan dengan menetapkan parameter limit risiko likuiditas yang dimonitor berkala. "BRI secara periodik melakukan stress test terkait pemenuhan permodalan dan likuiditas,” jelas Haru.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×