Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang awal tahun ini. Hingga April 2025, total klaim JKP mencapai 52.850 kasus, naik 150% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, lonjakan klaim tersebut mencerminkan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja.
“Betul bahwa klaim JKP meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Artinya memang peningkatan klaim disebabkan meningkatnya juga pekerja-pekerja yang mengalami PHK,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (10/6).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp 19,93 Triliun hingga April 2025
Bahkan jika dilihat secara bulanan, tren kenaikan klaim juga terjadi. Pada Maret 2025, jumlah klaim JKP tercatat sebanyak 35.493 kasus, melonjak 100,6% dibandingkan Maret tahun sebelumnya. Artinya, hanya dalam sebulan, terdapat tambahan lebih dari 17.000 klaim baru yang diproses BPJS Ketenagakerjaan.
Secara total, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,46 juta klaim dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan nilai total mencapai Rp 19,93 triliun hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, program JKP mencatat lonjakan klaim tertinggi.
Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap siap memberikan perlindungan kepada para peserta, terlepas dari risiko dan jenis pekerjaan yang dijalani.
“Ini merupakan wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja,” tambahnya.
Baca Juga: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 39,7 Juta Pekerja per April 2025
Sebagai langkah mitigasi atas lonjakan klaim, BPJS Ketenagakerjaan memastikan ketersediaan dana peserta melalui pengelolaan dana dan investasi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hingga 30 April 2025, total dana kelolaan program JKP tercatat mencapai Rp 15,46 triliun. Oni menilai jumlah ini masih berada dalam kategori aman.
“Kami selalu menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama. Dengan dana yang dikelola secara prudent, kami pastikan manfaat tetap tersedia saat dibutuhkan,” tutur Oni.
Melalui program JKP dan berbagai skema jaminan sosial lainnya, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberi rasa aman kepada pekerja.
“Dengan ini kita berharap bahwa para pekerja di Indonesia bisa bekerja keras bebas cemas, karena dana pekerja dipastikan aman dan tersedia,” pungkasnya.
Selanjutnya: Trump Terpeleset di Tangga Air Force One, Netizen Ingatkan Sindirannya untuk Biden
Menarik Dibaca: GoTo dan Alibaba Cloud Umumkan Keberhasilan Migrasi Cloud untuk GoTo Financial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News