Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk menyesuaikan efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit.
Adapun aturan terkait keduanya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menilai rencana OJK untuk melakukan penyesuaian regulasi mengenai asuransi kredit merupakan langkah yang timely dan relevan.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan dinamika risiko pada lini asuransi kredit telah berkembang cukup signifikan, terutama pascapandemi Covid-19 2025 yang dampaknya masih terasa saat ini, dan juga tantangan peningkatan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta tekanan global terhadap kualitas pembiayaan.
"Secara prinsip, penyesuaian regulasi memang diperlukan," katanya kepada Kontan, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Tumbuh 4,92%, FIFGROUP Bukukan Laba Bersih Rp 4,63 Triliun pada 2025
Dody menyebut penyesuaian diperlukan untuk memperkuat risk governance, menjaga keberlanjutan atau sustainability bisnis asuransi kredit, dan memastikan penyelarasan antara kepentingan perusahaan asuransi, perbankan, dan sektor riil.
Lebih lanjut, Dody mengatakan beberapa poin yang dapat dipertimbangkan untuk menjadi fokus penyesuaian antara lain penguatan prinsip underwriting, termasuk pembatasan praktik automatic cover tanpa analisis risiko yang memadai.
Selain itu, pengaturan risk sharing antara perusahaan asuransi dan lembaga penyalur kredit agar tidak terjadi risk transfer yang tidak proporsional, serta ketentuan loss ratio dan pricing discipline untuk menghindari kompetisi tarif yang tidak sehat.
"Ditambah, penguatan cadangan teknis atau technical reserve dan kecukupan reasuransi, serta transparansi data dan integrasi informasi kredit yang sangat krusial dalam meningkatkan kualitas seleksi risiko," ucapnya.
Sementara itu, Dody menjelaskan saat ini, lini asuransi kredit merupakan salah satu kontributor signifikan dalam portofolio bisnis Asei. Dia bilang hal itu karena Asei memang mengkhususkan diri pada pengembangan asuransi keuangan yang merupakan ekosistem perdagangan, baik ekspor maupun domestik.
Dalam ekosistem perdagangan tersebut, ada juga kebutuhan modal kerja yang melibatkan kerja sama dengan perbankan. Dengan demikian, pihak kreditur juga melakukan mitigasi risiko dengan asuransi kredit.
"Begitu juga dengan transaksi perdagangan, pengangkutan barang-barang perdagangan, termasuk adanya properti, seperti gudang sebagai transit penyimpanan barang perdagangan, yang semuanya memerlukan mitigasi dengan produk-produk asuransi yang disiapkan oleh Asei," tuturnya.
Oleh karena itu, Dody menyebut porsi premi dari lini bisnis asuransi kredit berada pada kisaran signifikan.
Baca Juga: LPEI Berkolaborasi dengan Mega Global Food Industry Perkuat Pertumbuhan Ekspor
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asei mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 227,46 miliar per Februari 2026. Adapun nilainya meningkat 622,78% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 31,47 miliar.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya tengah melakukan review terkait efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit.
Dia bilang sebenarnya OJK lewat POJK 20/2023, berupaya untuk melakukan perbaikan pada ekosistem asuransi kredit dan penjaminan kredit.
"Hal itu sedang kami review kembali efektivitasnya. Kami sudah mendapat masukan cukup banyak dari asosiasi, baik asuransi umum maupun asosiasi penjaminan mengenai hal-hal yang perlu diubah dan sekarang sedang dikumpulkan," katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













