kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

RUU P2SK Bakal Atur Konsolidasi Perbankan, Begini Penjelasannya


Selasa, 02 Juni 2026 / 20:08 WIB
RUU P2SK Bakal Atur Konsolidasi Perbankan, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI. Biaya pencadangan industri perbankan berpotensi makin meningkat (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan arah baru penguatan industri perbankan nasional melalui pengaturan konsolidasi perbankan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong efisiensi industri perbankan sehingga biaya transaksi dapat ditekan dan pada akhirnya berdampak pada penurunan biaya kredit bagi masyarakat.

Ia bilang peta jalan baru industri perbankan akan disusun setelah berakhirnya Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang selama ini menjadi acuan pengembangan sektor perbankan.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berpotensi Tekan Pembiayaan Kendaraan, Ini Respons Multifinance

"Nanti OJK akan menyusun bersama dengan pemerintah bagaimana caranya agar industri perbankan kita biaya transaksinya bisa lebih efisien," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Secara rinci, ia menjelaskan bahwa efisiensi biaya transaksi bakal berpengaruh terhadap pembentukan suku bunga kredit. Sebab, suku bunga kredit pada dasarnya terdiri dari biaya dana (cost of fund), biaya operasional (overhead), margin keuntungan, serta premi risiko.

Dalam hal ini, pemerintah melihat bank-bank besar relatif punya skala ekonomi yang memadai sehingga mampu menjaga biaya transaksi tetap rendah. Namun, kondisi berbeda masih dihadapi sebagian bank berukuran kecil.

Maka dari itu, konsolidasi menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan. Bentuknya dapat berupa penguatan permodalan maupun aksi merger antarbank.

"Kalau sekarang ada bank-bank kecil yang mungkin bisa didorong untuk merger atau mungkin menambah modal sehingga bisa lebih rendah lagi biaya transaksinya, ya kenapa tidak," ujarnya.

Ia juga menegaskan dorongan konsolidasi ini tak serta-merta berarti pemerintah menargetkan jumlah ideal bank dalam negeri. Sebab, ukuran keberhasilan konsolidasi bukan terletak pada jumlah bank, melainkan kemampuan industri menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi.

Herman menambahkan, arah konsolidasi tersebut nantinya bakal dituangkan dalam peta jalan industri perbankan yang tengah disusun pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Implementasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerbitan aturan baru, bakal berada di bawah kewenangan regulator.

Terkait penyusunan aturan turunan UU P2SK tersebut, pemerintah menargetkan pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

"Target kita tahun ini selesai. Kalau bisa semester ini selesai, tetapi yang penting pembahasannya cukup detail dan pengaturannya bisa lebih lengkap," tandasnya.

Baca Juga: Saham Big Banks Rebound Pada Perdagangan Selasa (2/6), Cek Rekomendasi Analis Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×