kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Sebut Konsolidasi Perbankan Perlu Dilanjutkan, Perbanas: Perlu Blueprint yang Jelas


Selasa, 02 Juni 2026 / 17:29 WIB
Sebut Konsolidasi Perbankan Perlu Dilanjutkan, Perbanas: Perlu Blueprint yang Jelas
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI D (KONTAN/Lidya Tesaloni)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai konsolidasi industri perbankan perlu dilanjutkan untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Namun, prosesnya perlu didukung dengan blueprint yang jelas, insentif yang memadai, serta roadmap yang terukur.

Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon Napitupulu menjelaskan, konsolidasi perbankan sebenarnya telah berlangsung selama hampir tiga dekade terakhir.

Jumlah bank umum di Indonesia pun sudah susut signifikan dari kisaran 240 bank pada periode 1994-1995 menjadi sekitar 105 bank pada 2026.

Baca Juga: Perbanas Ingatkan Himbara Siapkan Strategi Penyaluran Dana DHE SDA

"Kalau kita tarik 30 tahun ke belakang, sebenarnya konsolidasi sudah terjadi. Terutama sejak krisis 1998 yang paling banyak menyebabkan konsolidasi perbankan," ujar Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, Nixon bilang proses konsolidasi belum sepenuhnya tuntas. Saat ini masih terdapat sekitar 57 bank kategori KBMI 1 dengan modal inti Rp 3–5 triliun. Pun, aset industri perbankan juga masih terkonsentrasi pada sekitar 12–20 bank terbesar.

Padahal, lanjut Nixon, industri perbankan merupakan sektor yang sangat bergantung pada modal atau capital intensive. Kebutuhan modal bakal makin besar seiring dengan meningkatnya berbagai tuntutan regulasi dan investasi teknologi.

Salah satu faktor yang menjadi tantangan adalah meningkatnya kebutuhan pencadangan kredit atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) setelah penerapan PSAK 71.

Baca Juga: Himbara Diminta Patok Bunga Kredit Rakyat 5%, Ini Kata Perbanas

Perbanas melihat penurunan kualitas aset saat ini dapat memicu lonjakan CKPN yang lebih besar dibandingkan periode sebelum standar akuntansi tersebut diterapkan.

"Kalau ada penurunan kualitas aset, sekarang lonjakan CKPN akan lebih terasa dan memberikan dampak terhadap modal bank," kata Nixon.

Selain itu, industri perbankan juga menghadapi tekanan margin atau margin compression. Nixon menyebut net interest margin (NIM) perbankan cenderung menurun seiring perkembangan ekonomi dan meningkatnya persaingan, termasuk dari bank digital dan perusahaan teknologi finansial.

Tantangan lainnya berasal dari kebutuhan investasi teknologi yang semakin besar. Menurutnya, bank harus terus mengalokasikan belanja modal untuk modernisasi core banking, pengembangan layanan digital, keamanan siber, akal imitasi (AI), hingga migrasi cloud.

"Semua itu membutuhkan investasi infrastruktur yang masif dan berkelanjutan," ujarnya.

Di samping itu, biaya kepatuhan atau compliance cost juga terus meningkat. Nixon mencontohkan penerapan standar Basel III dan Basel IV, kewajiban pelaporan ESG, teknologi anti pencucian uang, hingga pembangunan infrastruktur data yang membutuhkan investasi besar.

Baca Juga: Perbanas: Kolaborasi Bank dan P2P Lending Dorong Pertumbuhan Kredit

Usul Blueprint Konsolidasi 

Sehubung itu, Perbanas mengusulkan penyusunan blueprint konsolidasi perbankan dengan tujuan akhir yang jelas.

Nixon menjelaskan, konsolidasi tak boleh cuman berorientasi pada pengurangan jumlah bank, tetapi harus diarahkan pada pembentukan struktur industri perbankan yang diinginkan.

Perbanas juga meminta regulator menyiapkan roadmap dan timeline yang jelas, khususnya bagi bank KBMI 1 dan KBMI 2, Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR), agar proses transisi dapat berlangsung secara bertahap.

Selain itu, Perbanas mengusulkan pemberian insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi, seperti tax neutrality M&A, relaksasi regulasi sementara, serta percepatan proses perizinan.

Baca Juga: Ketua Umum Perbanas Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Nixon juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan antar regulator. Menurutnya, aturan turunan baik dari OJK maupun Bank Indonesia perlu diselaraskan agar tak malah menambah fragmentasi industri.

Lebih lanjut, Perbanas meminta agar pemegang saham domestik maupun asing tunduk pada standar prudensial dan recovery plan yang sama.

Sementara itu, regulasi yang mengatur konsolidasi diharapkan bersifat adaptif, dengan ketentuan umum di tingkat undang-undang dan rincian teknis diatur melalui POJK atau PBI.

"Undang-undangnya lebih normatif, sedangkan detail teknisnya di POJK atau PBI agar tetap adaptif dan memberikan kepastian hukum," sebut Nixon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×