kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?


Senin, 24 Februari 2020 / 19:46 WIB
Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Bank yang jadi kreditur PT Hanson International Tbk (MYRX)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang jadi kreditur PT Hanson International Tbk (MYRX) mulai was-was di tengah perkara hukum yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Alasannya, sejumlah aset berupa tanah yang kini diblokir Kejaksaan Agung diduga jadi jaminan utang Hanson ke bank.

Sejumlah fasilitas kredit yang diterima Hanson juga turut dijamin secara pribadi alias personal guarantee oleh Benny. Sementara dari catatan Kontan.co.id, Kejagung setidaknya telah memblokir 156 bidang tanah milik Benny. 84 merupakan bidang tanah yang berlokasi di Lebak, Banten, sementara 72 bidang tanah berada di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Meski menantang, kinerja UUS sepanjang 2019 masih positif

Adapun dari laporan keuangan kuartal III-2019, Hanson tercatat masih punya perbankan senilai total Rp 634,31 miliar perinciannya, Rp 505,31 miliar berupa utang jangka pendek, dan Rp 129,00 miliar utang jangka pendek.

Utang jangka pendek berasal dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) Rp 296,05 miliar, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Rp 64,00 miliar, PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) Rp 67,60 miliar.

Lalu PT Bank Woori Saudara international 1906 Tbk (SDRA) Rp 55,00 miliar, dan PT Bank MNC International Tbk (BABP) Rp 22,66 miliar. Sementara utang jangka panjang hanya berasal dari Bank Victoria.

Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun

Sialnya, Pinjaman bank tersebut banyak pula yang dijaminkan oleh sejumlah aset yang kini diduga telah diblokir Kejagung. Kontan.co.id, mencatat ada lebih dari 238 sertifikat tanah, dan 87 girik tanah seluas total 554,37 hektar yang jadi jaminan atas seluruh pinjaman bank. 

Kebanyakan lokasi lahan berada di Lebak, Banten. Meskipun ada pula yang berlokasi di Parung, dan Parung Panjang, Bogor, Bekasi, dan Purwakarta.

Sementara surat-surat tanah tersebut dimiliki beragam pihak, ada yang atas nama perorangan, adapula PT Junti Mas Lestari, PT Harvest Time, PT Blessindo Terang Jaya, dan PT Multi Kasuja Indonesia. Keempat perusahan tersebut merupakan anggota Hanson Group yang sahamnya minimum dimiliki 51% dimiliki PT Mandiri Mega Jaya, entitas anak yang sepenuhnya dikuasai Hanson.

Presiden Direktur Bank Mayapada Hariyiono Tjahrijadi bilang saat ini perseroan juga masih memiliki eksposur kredit ke Hanson. Sayangnya ia enggan beri tahu berapa nilainya. “Sejauh ini kami memang masih punya eksposur namun dengan agunan yang cukup,” katanya kepada Kontan.co.id Senin (24/2).

Baca Juga: Walau pertumbuhan laba melambat, tantiem petinggi bank pelat merah tetap naik

Pinjaman Bank Mayapda sendiri sepenuhnya dijamin secara pribadi oleh Benny Tjokro. Sebelumnya Blessindo Jaya juga tercatat masih pernah mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Mayapada senilai total Rp 70 miliar, namun sejak Desember 2018 fasilitas tersebut sudah dilunasi.

Hariyono menambahkan meskipun saat ini sejumlah aset Hanson maupun pribadi Benny telah diblokir Kejagung, ia bilang sejumlah aset dijaminkan bakal tetap dapat dieksekusi jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

“Jaminan kami sudah dipasang hak tanggungan oleh bank. Meski demikian, saat ini kami juga masih menunggu putusan hukum terhadap Hanson untuk mengambil langkah selanjutnya,” sambungnya.

Sementara Direktur Risiko & Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary Bank Woori I Made Mudiastara menyatakan eksposur perseroan ke entitas cucu Hanson yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) masih tergolong lancar.

“Pinjaman yang kami berikan bukan ke Hanson, melainkan kepada cucu usahanya PT Armidian Karyatama. Sejauh ini pinjamannya masih lancar, sehingga belum ada langkah penagihan maupun restrukturisasi dari kami,” katanya kepada Kontan.co.id.

Bank Woori memberikan fasilitas kredit kepada Armidian senilai Rp 55,00 miliar sejak September 2019 lalu dengan tenor 12 bulan. Jaminan atas fasilitas ini merupakan lahan kosong di Lebak, Banten seluas 44,38 hektar yang dimiliki Multi Kasuja.

Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun

Per kuartal III-2019, 20,46% kepemilikan saham Armidian dimiliki oleh Mandiri Mega, 5,05% saham dikempit Retail Development Group Limited, serta 0,01% dikuasai Benny. Sisa 74,49% dikuasai publik. 

Komposisi ini cukup berubah signifikan dibandingkan akhir 2018, dimana kepemilikan Mandiri Mega sebesar 51,35%, 5,55% dikempit Realty Development, dan Benny menguasai 0,56%. Adapun kepemilikan publik sebesar 42,54%.

Meskipun kepemilikan langsung Benny minim di Army, Benny tetap menjadi pemegang saham utama alias ultimate shareholder di Armidian.

Sementara itu, Kontan.co.id juga telah coba menghubungi Direktur Utama Bank Victoria Ahmad Fajar, dan Direktur Utama Bank MNC. Keduanya tidak merespon pertanyaan Kontan.co.id. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Hari Setiyono juga belum menanggapi pertanyaan Kontan.co.id terkait status aset yang kini diblokir Kejagung.

Baca Juga: Benny Tjokro Meminta BPK & Kejagung Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya Tahun 2006-2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×