kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?


Senin, 24 Februari 2020 / 19:46 WIB
Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Bank yang jadi kreditur PT Hanson International Tbk (MYRX)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Pinjaman Bank Mayapda sendiri sepenuhnya dijamin secara pribadi oleh Benny Tjokro. Sebelumnya Blessindo Jaya juga tercatat masih pernah mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Mayapada senilai total Rp 70 miliar, namun sejak Desember 2018 fasilitas tersebut sudah dilunasi.

Hariyono menambahkan meskipun saat ini sejumlah aset Hanson maupun pribadi Benny telah diblokir Kejagung, ia bilang sejumlah aset dijaminkan bakal tetap dapat dieksekusi jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

“Jaminan kami sudah dipasang hak tanggungan oleh bank. Meski demikian, saat ini kami juga masih menunggu putusan hukum terhadap Hanson untuk mengambil langkah selanjutnya,” sambungnya.

Sementara Direktur Risiko & Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary Bank Woori I Made Mudiastara menyatakan eksposur perseroan ke entitas cucu Hanson yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) masih tergolong lancar.

“Pinjaman yang kami berikan bukan ke Hanson, melainkan kepada cucu usahanya PT Armidian Karyatama. Sejauh ini pinjamannya masih lancar, sehingga belum ada langkah penagihan maupun restrukturisasi dari kami,” katanya kepada Kontan.co.id.

Bank Woori memberikan fasilitas kredit kepada Armidian senilai Rp 55,00 miliar sejak September 2019 lalu dengan tenor 12 bulan. Jaminan atas fasilitas ini merupakan lahan kosong di Lebak, Banten seluas 44,38 hektar yang dimiliki Multi Kasuja.

Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun

Per kuartal III-2019, 20,46% kepemilikan saham Armidian dimiliki oleh Mandiri Mega, 5,05% saham dikempit Retail Development Group Limited, serta 0,01% dikuasai Benny. Sisa 74,49% dikuasai publik. 

Komposisi ini cukup berubah signifikan dibandingkan akhir 2018, dimana kepemilikan Mandiri Mega sebesar 51,35%, 5,55% dikempit Realty Development, dan Benny menguasai 0,56%. Adapun kepemilikan publik sebesar 42,54%.

Meskipun kepemilikan langsung Benny minim di Army, Benny tetap menjadi pemegang saham utama alias ultimate shareholder di Armidian.

Sementara itu, Kontan.co.id juga telah coba menghubungi Direktur Utama Bank Victoria Ahmad Fajar, dan Direktur Utama Bank MNC. Keduanya tidak merespon pertanyaan Kontan.co.id. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Hari Setiyono juga belum menanggapi pertanyaan Kontan.co.id terkait status aset yang kini diblokir Kejagung.

Baca Juga: Benny Tjokro Meminta BPK & Kejagung Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya Tahun 2006-2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×