kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset nyaris Rp 120 triliun, kemampuan LPS tangani bank bermasalah diyakini kuat


Minggu, 22 Desember 2019 / 22:24 WIB
Aset nyaris Rp 120 triliun, kemampuan LPS tangani bank bermasalah diyakini kuat
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan disela-sela Peluncuran Integrasi Pelaporan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Integrasi ini dibangun oleh BI, OJK, dan LPS untuk meminimalisasi informasi yang redundan dan ink


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakin memiliki kemampuan yang cukup jika ada bank bermasalah masuk lembaga ini. Kondisi ini didukung dengan aset LPS yang kuat.

Merujuk data, LPS memiliki aset lumayan jumbo yakni Rp 119,4 triliun pada Oktober 2019. Angka ini naik 16,21% dari akhir tahun 2018.  Data periode yang sama, LPS juga memiliki cadangan penjaminan sebesar Rp 91,7 triliun,  atau 1,54% dari total simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK),

Dengan modal ini, LPS yakin mampu menjalankan fungsinya, sesuai Undang-Undang (UU) LPS serta UU Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Antara lain: memberikan  penjaminan simpanan masyarakat, pelaksanaan penyelesaian bank gagal tidak berdampak sistemik sampai pelaksanaan penanganan bank gagal berdampak sistemik

Adapun, sesuai UU PPKSK, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta Kemeneterian Keuangan juga harus melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.  LPS juga memiliki kewajinban penanganan permasalahan solvabilitas bank, berkoordinasi dengan OJK.

Bahkan, seuai pasal 21 ayat 7 UU PPKSK, jika OJK tak dapat lagi menyelesaikan masalah solvabilitas, LPS punya kewajiban menangani permasalahan solvabilitas bank serta  sebagai pelaksana program restrukturisasi perbankan saat krisis yang membahayakan perekonomian. “Hanya, sejauh ini, kondisi perbankan kita tak ada masalah,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyat dalam Focus Grup Discussion dengan jurnalis akhir pekan lalu (21/12)

Berdasarkan data OJK, sampai dengan September 2019, rasio kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan di Indonesia mencapai 23,5%. Hanya, belakangan beredar kabar sejumlah bank tengah menghadapi masalah. Selain kinerja yang memburuk, ada juga bank yang kecukupan modalnya di bawah standar basel 3, yakni memiliki CAR di atas 12%.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono pun mengaku, LPS memang memanggil sejumlah bank yang kinerjanya lemah. “Kami tidak bertindak sebagai pengawas, kami memanggil mereka untuk menanyakan masalah- masalah yang mereka hadapi,” ujar Didik.

Meski begitu, LPS yakin punya kemampuan yang cukup bila memang harus menangani bank-bank jika harus diserahkan ke LPS. Toh, mekanismenya juga sudah ada dalam UU LPS dan UU PPKSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×