kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun


Sabtu, 30 Mei 2020 / 13:38 WIB
Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun
ILUSTRASI. Kejagung bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir mencapai lebih dari Rp 17 triliun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari situ, aset kemudian disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung ditaksir melebihi Rp 17 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai) independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.

Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi belum bisa dipastikan berapa besarannya. Terlebih, perhitungan nilai aset cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Gara-gara rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan

Misalnya saja, harga aset sitaan berupa mobil cenderung turun apabila proses perkara lama hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jika nanti diputuskan oleh pengadilan ternyata terbukti dan barang bukti dinyatakan sebagai rampasan negara, maka ketika itu akan dilakukan proses lelang serta perhitungan ulang oleh appraisal independen atau instansi yang punya kewenangan menghitung,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).

Adapun aset sitaan tersebut berasal dari enam tersangka serta rekening efek yang diblokir kejaksaan karena diduga terkait Jiwasraya. Untuk aset tersangka yang berada di luar negeri masih terus dilacak.

“Karena penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga masih dimungkinkan ada lagi tindakan penyitaan,” jelas dia.

Baca Juga: Berkas lengkap, sidang perdana kasus Jiwasraya digelar 3 Juni 2020

Menariknya, nilai aset sitaan tersebut tidak berbeda jauh dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun. Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun.

Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus memantau secara ketat proses hukum kasus Jiwasraya. Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah.

Baca Juga: Dana rekening efek Wanaartha Life terblokir, begini beda versi manajemen dan penyidik

Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya Cipta, Kabareskrim: Kami Tindaklanjuti Laporan PPATK

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×