CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun


Sabtu, 30 Mei 2020 / 13:38 WIB
Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun
ILUSTRASI. Kejagung bergerak cepat untuk menelusuri berbagai aset terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir mencapai lebih dari Rp 17 triliun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Menariknya, nilai aset sitaan tersebut tidak berbeda jauh dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun. Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun.

Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus memantau secara ketat proses hukum kasus Jiwasraya. Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah.

Baca Juga: Dana rekening efek Wanaartha Life terblokir, begini beda versi manajemen dan penyidik

Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya Cipta, Kabareskrim: Kami Tindaklanjuti Laporan PPATK

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×