Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTa. Pembatasan kepemilikan saham tidak menyurutkan minat investor asing membeli bank di negeri ini. Buktinya, pemodal dari Malaysia, RHB Capital dan Affin Holdings, serta pemodal dari Korea Selatan, Woori Bank, tetap melanjutkan akuisisi bank lokal, meski tak bisa langsung membeli 90% saham bank lokal. Mitsubishi UFJ Financial Group Inc asal Jepang, kini juga tengah mengincar Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN).
Nah, agar permohonan akuisisi mereka bisa diproses, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 15/DPNP perihal kepemilikan saham bank umum. Ini turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank yang terbit tahun 2012.
Lewat surat edaran ini, BI menegaskan kembali bahwa investor boleh memiliki saham bank di atas batas maksimum kepemilikannya yakni sebesar 40%. Tapi, untuk meraih keistimewaan itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Maklum, PBI No 14/82012, poin ini baru dijabarkan secara sepintas.
BI menetapkan dua tahap yang harus dilewati calon investor. Pertama, investor harus menguasai 40% saham bank lebih dulu. Artinya, hanya investor berlatar institusi keuangan atau bank yang bisa melakukan ini. Jika berlatar individu atau institusi non-keuangan, si investor hanya boleh memiliki maksimal 30% saham bank lokal.
Kedua, bank memperoleh tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) peringkat 1 atau 2 selama tiga periode penilaian berturut-turut dalam kurun lima tahun sejak meraih persetujuan BI. "Jika gagal memenuhi dua tahap itu, ya tidak bisa. Mereka hanya boleh memiliki maksimal 40%," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, akhir pekan lalu.
Di luar dua tahap itu, BI juga menetapkan syarat lain. Yakni, mendukung pengembangan perekonomian. Komitmen ini harus dinyatakan secara tertulis. Isi surat pernyataan paling tidak berisi sektor ekonomi dan wilayah yang akan mereka kembangkan. Nah, dalam menetapkan sektor ekonomi dan wilayah itu, bank berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah pemerintah.
Jika kebijakan BI ini dikaitkan dengan kabar rencana investor saat ini, maka Mitsubishi, RHB Capital, Affin Holdings dan calon investor lain hanya bisa membeli saham bank maksimal 40%. Mereka boleh menambah kepemilikan jika good corporate governance (GCG) dan tingkat kesehatan banknya di peringkat 1 dan 2 selama periode penilaian.
BI menegaskan, regulasi ini berlaku bagi investor yang akan datang. Investor yang sudah ada sebelum beleid ini terbit, terkena aturan baru jika bank miliknya memiliki GCG dan kesehatannya buruk alias berada di level 3-5. Mereka wajib menjual saham.
Konsekuensinya, porsi kepemilikan saham bank yang saat ini dikendalikan investor asing seperti CIMB Niaga, BII, Danamon, Permata Bank dan Panin Bank, tidak berubah selama kondisi bank itu baik. Adapun TPG Nusantara, private equity, tidak bisa menjual 57,8% saham BTPN ke Mitsubishi. TPG hanya boleh melepas maksimal 40% saham BTPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News