kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Asuransi Umum mendukung penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor


Senin, 21 Januari 2019 / 21:30 WIB
Asosiasi Asuransi Umum mendukung penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung adanya peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan kegiatan ekspor batubara dan sawit,serta impor beras dan pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan asuransi nasional.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pihaknya sudah menyatakan dukungan dari awal pembahasan aturan ini. Selama ini, dengan metode perdagangan free on board (FOB), pembeli di luar negeri yang bisa menentukan perusahaan asuransinya. Oleh karena itu, aturan ini bakal menaikkan premi asuransi, khususnya asuransi pengangkutan.

Akan tetapi, AAUI tidak bisa menjabarkan kenaikan premi pengangkutan tersebut. "AAUI membuat proyeksi pertumbuhan secara total 10% tanpa breakdown per lini bisnis," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/1). Otoritas Jasa Keuangan mencatat, total premi asuransi umum per Oktober 2018 mencapai Rp 156 triliun.

Dody mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan berkoordiansi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). “Sekaligus melakukan sosialisasi dan menyatakan kesiapan perusahaan-perusahaan asuransi umum,” kata dia.

Sayangnya, AAUI belum bertemu dengan pembeli-pembeli yang selama ini banyak menggunakan perusahaan asuransi luar negeri. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, pemerintah terus mendorong peran lebih asuransi nasional dalam kegiatan eskpor impor. Aturan ini bakal diimplementasikan per 1 Februari 2019.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI Oke Nurwan, ketentuan untuk menggunakan asuransi nasional juga didorong oleh kondisi global yang sulit dan defisit neraca perdagangan pada sektor jasa.

\]“Saat ini tercatat kegiatan logistik di Indonesia mencapai Rp 2.400 triliun. Untuk perdagangan dan industri sektor laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang kurang dari 1%,” kata dia, Jumat (18/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×