Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) kembali memenuhi kewajiban kepada tertanggung dengan membayarkan klaim senilai Rp 1,13 miliar.
Klaim tersebut untuk tertanggung Alm. Bapak Mochamad Rizal Bustomy yang merupakan nasabah kumpulan di bawah naungan PT Intertek Utama Services (Intertek Indonesia).
“Kami berharap ahli waris dan keluarga almarhum bisa terus melanjutkan hidup,” ujar Direktur Astra Life Stephanie Arvianti Gunadi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/3).
Sebelumnya, Astra Life juga pernah membayarkan klaim untuk nasabah di perusahaan tersebut senilai Rp 2 miliar pada tahun 2017.
Baca Juga: Astra Life Imbau Nasabah Cantumkan Investasi Unitlink dalam Pelaporan SPT
Intertek Indonesia telah menjadi klien Astra Life sejak tahun 2016, termasuk perusahaan yang menjadi grup Intertek yaitu PT Citra Buana Indoloka dan PT Moody International.
Stephanie menambahkan, pembayaran klaim bagi nasabah ini telah mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku seperti mengecek kelengkapan dokumen nasabah serta memastikan syarat dan ketentuan polis.
Sepanjang tahun 2022, Astra Life telah membayarkan kewajibannya melalui pembayaran klaim senilai Rp 699 miliar meliputi nasabah kumpulan maupun nasabah individu.
Nilai tersebut mencakup pembayaran klaim kasus Covid-19 yang terdiri dari klaim kesehatan maupun kematian dengan jumlah klaim mencapai Rp 17,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News