Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) berkomitmen untuk patuh dan tunduk terhadap ketentuan dari regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan pemisahan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi.
Presiden Direktur Astra Life Windawati mengatakan, saat ini Astra Life memang masih merupakan unit syariah. Namun ke depannya, perusahaan berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dari regulator dalam hal ini OJK.
"Kami berharap aturan terkait spin off yang merupakan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dapat mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi syariah yang berkontribusi terhadap ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan industri yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan kualitas tata kelola yang baik," kata Windawati kepada Kontan.co.id, Senin (27/3).
Baca Juga: Menilik Kesiapan Asuransi terhadap Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah
Windawati menambahkan, sejak memiliki lisensi di akhir tahun 2019 lalu, kontribusi syariah Astra Life menunjukkan tren yang positif. Saat ini, lini bisnis Astra Life Syariah masih tergolong baru.
"Oleh karena itu, kami masih berfokus dalam mengembangkan berbagai produk-produk syariah di berbagai jalur distribusi," ujarnya.
Selain itu, Astra Life juga ingin menghadirkan produk-produk secara digital yang mudah diakses kapan pun dan di mana pun, sejalan dengan visi perusahaan untuk hadir di setiap rumah masyarakat Indonesia.
Mutakhir, Astra Life telah meluncurkan Flexi Life Protection Syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan produk perlindungan berbasis prinsip-prinsip syariah sekaligus sebagai sebuah terobosan lantaran produk ini dipasarkan dengan proses end to end secara digital melalui platform e-commerce Astra Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News